HARNAS.CO.ID – Manajer Keuangan Internal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah, dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roni disidik sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.
Bersama Roni, KPK KPK juga memanggil seorang saksi Sayed Fachrurrazi selaku Officer Humas Bank BJB.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bank BJB Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (6/7/2026).
KPK belum menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Atas perbuatannya KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).









