Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Adapun korporasi-korporasinya yaitu PT Supertone, PT Asus Teknologi Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrex Sindoma Nirbwana, PT Hewlett-Packard Indonesia. Kemudian, PT Griya Intijaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Demensi.

by Fadlan Butho
01/07/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta majelis hakim untuk menjerat 12 korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan dengan merekomendasikan jaksa agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Seluruh korporasi ini merupakan pihak penyedia pengadaan laptop Chromebook.

Hakim membeberkan hal itu dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim anggota Eryusman mengatakan, majelis hakim tidak dapat mengabulkan permintaan ketiga jaksa terkait pembebanan uang pengganti dari 12 korporasi dimaksud. Meskipun jaksa mendalilkan bahwa seluruh korporasi itu memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari proyek ini dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Adapun korporasi-korporasinya yaitu PT Supertone, PT Asus Teknologi Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrex Sindoma Nirbwana, PT Hewlett-Packard Indonesia. Kemudian, PT Griya Intijaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Demensi.

“Permohonan ini tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo karena korporasi-korporasi tersebut tidak diajukan sebagai terdawa dalam perkara ini,” kata hakim Eryusman saat membacakan pertimbangannya.

Sebab berdasarkan asas legalitas dan asas tindak pidana, pidana hanya dapat dijatuhkan kepada subyek hukum yang menjadi terdakwa dan memperoleh kesempatan penuh untuk membela diri. Hal ini sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Menimbang bahwa keuntungan tidak wajar yang mereka peroleh yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun sekian-sekian, harus diadili melalui perkara korporasi tersendiri,” lanjut hakim.

Menurut hakim, hal dimaksud sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Sehingga majelis hakim merekomendasikan penyelidikan korporasi tersendiri guna memulihkan keuntungan tidak wajar tersebut bagi negara,” sebut hakim.

Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana terhadap Nadiem selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/2026).

Hakim menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek laptop Chromebook dan CDM. Perbuatannya dilakukan dengan terdakwa lain maupun pihak lainnya.

Menurut hakim, perbuatan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Namun begitu, hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Nadiem tidak terbukti korupsi secara bersama-sama. Selain itu, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun ada niat jahat (mens rea). Oleh karenanya, sudah selayaknya agar Nadiem dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Nadiem Makarim. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Nadiem selaku Menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Berikutnya, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Keadaan ekonomi Terdakwa yang sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” katanya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Previous Post

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama

Next Post

Xurya Dukung Industri Bangun Ketahanan Operasional melalui Transisi Energi

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Mens Rea Jadi Kunci Pertanggungjawaban, Ahli: Risiko Bisnis Bukan Korupsi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.