Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Menanti Laporan Mahfud MD, KPK Janji bakal Usut Mark’up Kereta Cepat

by Ridwan Maulana
21/10/2025
Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan

Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengusut dugaan tindak pidana korupsi markup di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Komisi antirasuah menanti laporan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait indikasi penyimpangan pada proyek yang digarap Presiden ke-7 Joko Widodo itu.

“Jika memang Prof Mahfud MD memiliki data dan informasi itu silahkan, bisa disampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka. Nanti informasi dan data awal yang kami terima, tentunya akan dipelajari dan analisis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Selasa (21/10/2025).

KPK menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang bersedia memberikan laporan disertakan data, demi mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jika dalam kajian KPK ditemukan tindak pidana rasuah, ujar Budi, bakal menindaklanjuti sesuai aturan. Aduan Mahfud MD, bisa menjadi pengayaan bagi KPK.

“Dalam konteks kali ini, kami yakin Prof Mahfud MD memiliki data tersebut. Oleh karena itu kami sangat terbuka untuk (Mahfud) menyampaikan informasi tersebut,” ujarnya.

Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengendus dugaan korupsi markup anggaran Whoosh hingga 50 juta dolar. Pernyataan itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official miliknya, Selasa (14/10/2025) malam.

Whoosh merupakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Mahfud berharap Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum kasus itu. Tujuannya, agar tidak lagi ada preseden bahwa setiap presiden akan meninggalkan masalah hukum bagi pemimpin berikutnya.

“Sekarang kita berharap Whoosh ini dibackup habis Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum,” kata Mahfud.

Jokowi Patut Bertanggungjawab

Desakan kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini, bergema di media sosial. Nama Luhut Binsar Pandjaitan pun menjadi sorotan karena seliweran di beranda instagram. Dia juga diminta bertanggungjawab.

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya menolak APBN menanggung beban utang proyek kereta cepat yang dinamai Whoosh dinilai publik sangat tepat. Sebab proyek kereta cepat murni tanggung jawab mantan Presiden Joko Widodo serta mantan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Proyek kereta cepat mengalami pembengkakan nilai proyek dari 6,07 miliar dolar AS menjadi sekitar 7,27 miliar dolar AS. Mayoritas porsi utang dari pembiayaan proyek ini didominasi oleh pinjaman dari China Development Bank (CDB) dengan bunga utang mencapai 3,7 persen-3,8 persen dengan tenor hingga 35 tahun.

Komposisi konsorsium BUMN memegang saham di KCIC sebesar 60 persen melalui PT Pilar Sinergi BUMN, sedangkan China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd memiliki 40 persen. Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan, disebut sebagai orang yang menjamin keberlangsungan proyek itu. Namun, seiring berjalan justru menimbulkan persoalan.

Previous Post

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak

Next Post

Wow! Kejagung Periksa Bos PT Hewlett Packard, PT Google, PT Tera Data hingga Petinggi PT Acer

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.