HARNAS.CO.ID – Alfian Nasution, menyatakan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Hal tersebut disampaikan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015,<span;> saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10/2025).
<span;>Pernyataan itu muncul dalam sesi tanya jawab ketika terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menanyakan dampak apabila Terminal OTM berhenti beroperasi.
“Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?” tanya Kerry dalam persidangan.
Alfian menjawab bahwa penghentian operasi terminal tersebut akan berdampak langsung pada distribusi energi.
“Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak,” kata Alfian.
Menurut dia, Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor. Ia menyebut kebutuhan distribusi akan terganggu jika terminal tersebut tidak lagi beroperasi.
“Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” ujarnya.
Dalam persidangan, Alfian juga menyebut sudah ada kajian dampak penghentian operasi OTM yang dilakukan lembaga independen.
“Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” kata dia.
Ia menjelaskan, tambahan kebutuhan armada tersebut akan menimbulkan beban biaya logistik bagi negara.
“Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” kata Alfian.
Seusai persidangan, pengacara Kerry, Lingga Nugraha menyatakan, kesaksian Alfian dan saksi lainnya, yakni Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta menepis dakwaan jaksa. Kedua saksi, katanya, mengonfirmasi kebutuhan Pertamina atas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM).
“Dalam konteks Pertamina membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak dari awal tahun 2012 dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian membeberkan bahwasanya Pertamina membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi sebesar 400.000 kiloliter per tahunnya. Dan itu bisa kita liat di RJPP dan diejawanthakan dalam RKAP 2013-2014,” katanya.
Lingga menekankan, keterangan kedua saksi juga menepis tudingan adanya keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. Ditekankan, tudingan tersebut hanya asumsi yang jauh dari fakta yang ada di persidangan.
“Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun dalam perkara ini.
Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.










