Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

by Aria Triyudha
20/10/2025
Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pemuda bakar rumah eks pacar, di Mapolsek Jagakarsa, Jaksel, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok Harnas.co.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tindakan seorang pria berinisial MS (25) tak patut ditiru. Bagaimana tidak, pemuda ini tega membakar rumah kontrakan yang dihuni eks pacarnya berinisial SM (24) di kawasan Jalan Pasir 3, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/10/2025).

Namun, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum setelah dibekuk Polsek Jagakarsa, Jaksel.

“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Kawilah Water Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi, ” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi di Mapolsek Jagakarsa, Jaksel, Senin (20/10/2025).

Nurma menjelaskan, MS berhasil ditangkap dalam tempo empat jam usai kejadian. Sebab, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jagakarsa berhasil memperoleh isi percakapan antara MS dan mantan kekasihnya SM.

Adapun motif MS alias MB nekat melakukan perbuatan itu karena SM memutuskan tak lagi melanjutkan jalinan cinta di antara mereka.

“Sakit hati setelah diputuskan oleh korban yang telah berpacaran selama 8 bulan,” ujar Nurma.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jagakarsa saat menangkap MS. Barang bukti ini antara lain berupa korek api, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin.

“Selain itu, terdapat pula barang bukti benda bekas terbakar yaitu satu rak sepatu kayu, sandal, sepatu, pakaian, sepeda anak, dan selembar gorden,” ujar Nurma.

Sementara, MS, kata Nurma menambahkan, dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah tinggal dengan sengaja sehingga menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengecekan urine menunjukkanpelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” kata Nurma.

 

Previous Post

Saksi Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

Next Post

Gugatan Kembali Kandas, Selebgram Rea Wiradinata Diingatkan tak Lagi Tunda Eksekusi Rumah

Related Posts

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel
Nusantara

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas
Nusantara

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban
Nusantara

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah
Nusantara

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah

Leave Comment

Terkini

Pasutri Modus Bawa Balita saat Curanmor Dibekuk Polisi, 9 Unit Motor Disita

Pasutri Modus Bawa Balita saat Curanmor Dibekuk Polisi, 9 Unit Motor Disita

12.285 Personel dan 7 Helikopter Dikerahkan Demi Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel

12.285 Personel dan 7 Helikopter Dikerahkan Demi Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel

Purbaya Didepak dari Kursi Menkeu, Dua Hal Ini Diduga Penyebabnya

Purbaya Didepak dari Kursi Menkeu, Dua Hal Ini Diduga Penyebabnya

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Terus Diusut, Kejagung Buru Tersangka Perkara PT. PSMI

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.