Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

by Aria Triyudha
20/10/2025
Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pemuda bakar rumah eks pacar, di Mapolsek Jagakarsa, Jaksel, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok Harnas.co.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tindakan seorang pria berinisial MS (25) tak patut ditiru. Bagaimana tidak, pemuda ini tega membakar rumah kontrakan yang dihuni eks pacarnya berinisial SM (24) di kawasan Jalan Pasir 3, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/10/2025).

Namun, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum setelah dibekuk Polsek Jagakarsa, Jaksel.

“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Kawilah Water Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi, ” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi di Mapolsek Jagakarsa, Jaksel, Senin (20/10/2025).

Nurma menjelaskan, MS berhasil ditangkap dalam tempo empat jam usai kejadian. Sebab, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jagakarsa berhasil memperoleh isi percakapan antara MS dan mantan kekasihnya SM.

Adapun motif MS alias MB nekat melakukan perbuatan itu karena SM memutuskan tak lagi melanjutkan jalinan cinta di antara mereka.

“Sakit hati setelah diputuskan oleh korban yang telah berpacaran selama 8 bulan,” ujar Nurma.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jagakarsa saat menangkap MS. Barang bukti ini antara lain berupa korek api, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin.

“Selain itu, terdapat pula barang bukti benda bekas terbakar yaitu satu rak sepatu kayu, sandal, sepatu, pakaian, sepeda anak, dan selembar gorden,” ujar Nurma.

Sementara, MS, kata Nurma menambahkan, dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah tinggal dengan sengaja sehingga menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengecekan urine menunjukkanpelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” kata Nurma.

 

Previous Post

Saksi Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

Next Post

Gugatan Kembali Kandas, Selebgram Rea Wiradinata Diingatkan tak Lagi Tunda Eksekusi Rumah

Related Posts

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU
Nusantara

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang
Nusantara

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang

Leave Comment

Terkini

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.