HARNAS.CO.ID — Bupati Muara Enim, Edison, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edison langsung ditahan KPK terhitung sejak hari ini.
Terpantau di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), Edison selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Dia terlihat turun dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Edison diketahui merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Selatan kemarin, Senin (8/6/2026). Usai ditangkap saat OTT, Edison dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pagi tadi.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
KPK Sita Uang Rp2 Miliar
KPK sudah menyampaikan perkembangan penyidikan terkait OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta yang digelar kemarin. Awalnya KPK menyebut jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut senilai ratusan juta rupiah. Tapi kemudian, jumlah uang yang berhasil diamankan jadi bertambah.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Selain soal uang, Budi juga membeberkan perihal modus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Di mana, untuk menyamarkan pemberian suap, Edison diduga menggunakan rekening penampung.
“Betul. Jadi, memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nomine. Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, dan ada juga yang menggunakan rekening-rekening lainnya,” ungkap Budi.










