Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan karena adanya informasi mengenai pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan logistik Blueray Cargo

by Fadlan Butho
08/06/2026
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul dalam proses persidangan karena adanya informasi mengenai pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan logistik Blueray Cargo.

“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penyidik bakal mendalami lebih jauh informasi tersebut karena hingga kini belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan praktik suap yang tengah diusut KPK.

KPK saat ini, kata dia, belum menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara korupsi yang sedang diusut tersebut.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ungkapnya.

Meski demikian, KPK membuka peluang melakukan pendalaman apabila dalam proses persidangan ditemukan bukti baru yang relevan dengan perkara.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambahnya.

Sebelumnya, Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menjadi saksi sidang perkara dugaan suap importasi pada Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Dia menyebut, Raffi Ahmad hendak mengirim iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026) pekan lalu. Para terdakwanya merupakan pihak pemberi suap dari Blueray Cargo (Grup), perusahaan forwarder dan kepabeanan.

Mereka yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Mulanya, jaksa mengorek keterangan Tuti soal adanya permintaan dari Raffi. Hal itu berdasarkan komunikasi pesan WhatsApp antara Tuti dengan Yohanes, asisten pribadi John Field. Ketika itu, Raffi Ahmad tengah berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Tuti membenarkan komunikasinya dengan Yohanes tersebut. Namun dia membantah telah memenuhi permintaan dimaksud.

Jaksa bergeming, karena faktanya iPhone dan laptop itu akhirnya terkirim ke Indonesia. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tuti nomor 15.

“‘Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita, ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya. Apakah bisa?’,” kata jaksa mengutip BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026) petang.

Kata jaksa, dalam BAP itu, Tuti meminta agar Yohanes berkoordinasi dengan stafnya yang bernama Dwi. Yohanes lantas meminta Tuti memilih warna ponsel tersebut sebagaimana arahan atasannya, Jhon Field.

“Betul ada komunikasi itu, pak Yohanes sama Dwi. Akhirnya saya bilang tidak usah,” jawab Tuti.

Jaksa lantas menanyakan apakah barang tersebut masuk ke Indonesia. Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui pasti.

Jaksa memastikan, Iphone dan laptop itu akhirnya masuk ke Indonesia lewat jalur udara Bali. Barang itu disebut dikemas dalam satu koli bersama barang milik pelanggan lain. Sementara pengurusan IMEI dilakukan oleh pemilik barang.

“Ini sama dengan komunikasi yang tadi,” kata jaksa mengingatkan.

“Laptop sama Iphone kan saya bilang enggak bisa ngurus IMEI-nya. Tapi izin, enggak lewat kami. Dwi menolak,” Tuti ngotot.

“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu. Masuk ke Indonesia lewat mana, saya tidak tahu,” sambungnya.

Previous Post

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Next Post

Kasal Ungkap SAR Unhas Organisasi yang Sangat Bermanfaat

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.