Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ungkap Mekanisme Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

by Ridwan Maulana
13/10/2025
Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mekanisme penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Saat ini, penghitungan masih berlangsung.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, komisi antirasuah terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan kerugian negara, terkait pembagian kuota haji yang tak semestinya.

“Kami terus koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPK. Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” kata Asep di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik jika penghitungan kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji ini sudah rampung. Budi belum berani spekulasi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan.

“Teman-teman di BPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Seluruh pihak sebaiknya sama-sama menunggu progres penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ujar Budi.

Budi memastikan, penyidikan korupsi kuota haji terus dikembangkan. Penyidik berupaya dalami sejumlah hal berdasarkan keterangan para saksi yang dimintai keterangan. KPK, harus hati-hati karena modus dalam mendapatkan kuota haji sangat beragam.

“Praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, termasuk jual-beli kuota khusus kepada calon jamaah itu kondisinya beragam. Ini didalami satu-satu,” katanya.

Seiring pengembangan, penyidik KPK hari ini memeriksa Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International Rufis Bahrudin dan Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International Feriawan Nur Rohmadi. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi.

KPK sebelumnya sudah memeriksa pihak asosiasi dan beberapa biro travel terkait penyidikan kasus haji. Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan penting bagi KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.

KPK mengimbau pihak-pihak baik asosiasi ataupun biro travel yang akan dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Jangan sampai KPK melakukan hal penegakan hukum yang seperti upaya paksa.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Penyidik komisi antirasuah terus mengkaji dan menganalisis hasil temuan pansus hingga berkembang pada pemanggilan sejumlah pihak. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Bawaslu Dorong Parpol Turut Serta Sosialisasikan PDPB di Pringsewu

Next Post

Status Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.