HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mekanisme penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Saat ini, penghitungan masih berlangsung.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, komisi antirasuah terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan kerugian negara, terkait pembagian kuota haji yang tak semestinya.
“Kami terus koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPK. Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” kata Asep di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik jika penghitungan kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji ini sudah rampung. Budi belum berani spekulasi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Teman-teman di BPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Seluruh pihak sebaiknya sama-sama menunggu progres penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ujar Budi.
Budi memastikan, penyidikan korupsi kuota haji terus dikembangkan. Penyidik berupaya dalami sejumlah hal berdasarkan keterangan para saksi yang dimintai keterangan. KPK, harus hati-hati karena modus dalam mendapatkan kuota haji sangat beragam.
“Praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, termasuk jual-beli kuota khusus kepada calon jamaah itu kondisinya beragam. Ini didalami satu-satu,” katanya.
Seiring pengembangan, penyidik KPK hari ini memeriksa Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International Rufis Bahrudin dan Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International Feriawan Nur Rohmadi. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi.
KPK sebelumnya sudah memeriksa pihak asosiasi dan beberapa biro travel terkait penyidikan kasus haji. Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan penting bagi KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.
KPK mengimbau pihak-pihak baik asosiasi ataupun biro travel yang akan dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Jangan sampai KPK melakukan hal penegakan hukum yang seperti upaya paksa.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Penyidik komisi antirasuah terus mengkaji dan menganalisis hasil temuan pansus hingga berkembang pada pemanggilan sejumlah pihak. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.










