Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ungkap Mekanisme Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

by Ridwan Maulana
13/10/2025
Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mekanisme penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Saat ini, penghitungan masih berlangsung.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, komisi antirasuah terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan kerugian negara, terkait pembagian kuota haji yang tak semestinya.

“Kami terus koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPK. Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” kata Asep di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik jika penghitungan kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji ini sudah rampung. Budi belum berani spekulasi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan.

“Teman-teman di BPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Seluruh pihak sebaiknya sama-sama menunggu progres penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ujar Budi.

Budi memastikan, penyidikan korupsi kuota haji terus dikembangkan. Penyidik berupaya dalami sejumlah hal berdasarkan keterangan para saksi yang dimintai keterangan. KPK, harus hati-hati karena modus dalam mendapatkan kuota haji sangat beragam.

“Praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, termasuk jual-beli kuota khusus kepada calon jamaah itu kondisinya beragam. Ini didalami satu-satu,” katanya.

Seiring pengembangan, penyidik KPK hari ini memeriksa Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International Rufis Bahrudin dan Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International Feriawan Nur Rohmadi. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi.

KPK sebelumnya sudah memeriksa pihak asosiasi dan beberapa biro travel terkait penyidikan kasus haji. Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan penting bagi KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.

KPK mengimbau pihak-pihak baik asosiasi ataupun biro travel yang akan dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Jangan sampai KPK melakukan hal penegakan hukum yang seperti upaya paksa.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Penyidik komisi antirasuah terus mengkaji dan menganalisis hasil temuan pansus hingga berkembang pada pemanggilan sejumlah pihak. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Bawaslu Dorong Parpol Turut Serta Sosialisasikan PDPB di Pringsewu

Next Post

Status Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.