Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!

by Aria Triyudha
16/09/2025
Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!

Pengundian dan penetapan nomor urut pasanga capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). (Foto: kpu.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merahasiakan 16 dokumen persyaratan terkait calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menuai sorotan. Pasalnya, aturan KPU itu dinilai sudah mengingkari prinsip keterbukaan kepada publik.

“Dokumen capres dan cawapres yang dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan hanya terkait dokumen kesehatan. Selain itu, tak selayaknya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, karena di luar dokumen kesehatan seharusnya dapat diakses publik,” kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Selasa (16/9/2025).

Dia menjelaskan, KPU tidak memiliki
dasar yang kuat untuk memasukkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres menjadi menjadi informasi yang dikecualikan. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan sebagai dokumen syarat maju capres-cawapres dengan sendirinya sudah menjadi ranah pubik.

“Jadi, aneh bila fotokopi ijazah sebagai syarat administrasi maju capres-cawapres tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Keputusan KPU ini dengan sendirinya sudah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi,” ujar Jamiluddin.

Dengan kata lain, kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu melanjutkan, KPU tak seharusnya membuat aturan yang tidam sejalan dengan keterbukaan informasi.

Mengingat, selain mengebiri hak masyarakat memperoleh informasi keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres juga membatasi wartawan untuk mendapatkan informasi, sekaligus membatasi kemerdekaan pers.

“Karena itu, KPU harus mencabut peraturan yang memasukkan dokumen persyaratan capres-cawapres dan 15 dokumen persyaratan lainnya sebagai sebagai informasi dikecualikan. Hanya dokumen kesehatan yang bisa masuk informasi yang dikecualikan,” kata Jamiluddin menambahkan.

Diketahui, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditetapkan sejak 21 Agustus 2025.

Terungkap, ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan atau dirahasiakan. Dokumen ini antara lain menyangkut persyaratan bukti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB) atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Previous Post

Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi

Next Post

MA Wajibkan Label Bahaya pada Produk Asbes, FICMA Ajukan Gugatan Balik

Related Posts

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!
Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu
Politik

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.