Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Wajibkan Label Bahaya pada Produk Asbes, FICMA Ajukan Gugatan Balik

by Purnomo
16/09/2025
MA Wajibkan Label Bahaya pada Produk Asbes, FICMA Ajukan Gugatan Balik

Kuasa hukum FICMA Adi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar produk berbahan asbes diberi label tanda berbahaya, menyusul permohonan uji materi yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Keputusan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, mengingat asbes masih banyak digunakan dalam konstruksi rumah, sekolah, dan bangunan lainnya di seluruh Indonesia.

Meski banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan kesehatan, Asosiasi Industri Asbes, Fibre Cement Manufacturers’ Association (FICMA), menyatakan penolakan. FICMA bahkan menggugat balik sejumlah kelompok perlindungan konsumen, dengan alasan keputusan tersebut berpotensi merugikan pendapatan industri.

Kuasa hukum FICMA, Adi menegaskan tujuan gugatan bukan untuk membungkam aktivis pelarangan asbes, melainkan untuk meluruskan informasi terkait bahan krisotil—jenis asbes yang umum digunakan dalam produk jadi.

“Sebenarnya yang ingin diperjuangkan oleh FICMA adalah meluruskan terkait dengan krisotel, terkait dengan bahan jadi, apakah itu perlu dilebel atau tidak. Hanya sebatas itu. Jadi kalau memang dilebel, fungsinya apa?” tanya Adi.

“Toh barang ini kami menurut penelitian-penelitian kami tidak berbahaya. Jadi yang kita ingin luruskan adalah dasar-dasar hukum yang ada di Indonesia,” sambungnya.

FICMA juga mempertanyakan dasar hukum keputusan MA, serta mengajak pemerintah dan kementerian terkait untuk melakukan uji nasional secara terbuka terhadap produk jadi yang mengandung asbes.

“Kami tidak menolak pengujian, tapi harus dilakukan secara nasional dan proporsional. Harus dibedakan antara bahan baku dan bahan jadi, serta dilihat dampak signifikannya. Sampai saat ini, tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan dampak buruk dari produk jadi yang kami produksi,” ujar Adi.

Adi menambahkan, produk asbes banyak digunakan di wilayah pesisir karena sifatnya yang tahan terhadap cuaca ekstrem. Ia khawatir kebijakan pelabelan justru akan berdampak pada akses masyarakat terhadap bahan bangunan yang terjangkau dan tahan lama.

Previous Post

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!

Next Post

Risiko Paparan Debu Fiber Semen Pasca-Gempa bukan Ancaman Serius bagi Kesehatan

Related Posts

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan
Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat
Hukum

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Hukum

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.