HARNAS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar produk berbahan asbes diberi label tanda berbahaya, menyusul permohonan uji materi yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Keputusan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, mengingat asbes masih banyak digunakan dalam konstruksi rumah, sekolah, dan bangunan lainnya di seluruh Indonesia.
Meski banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan kesehatan, Asosiasi Industri Asbes, Fibre Cement Manufacturers’ Association (FICMA), menyatakan penolakan. FICMA bahkan menggugat balik sejumlah kelompok perlindungan konsumen, dengan alasan keputusan tersebut berpotensi merugikan pendapatan industri.
Kuasa hukum FICMA, Adi menegaskan tujuan gugatan bukan untuk membungkam aktivis pelarangan asbes, melainkan untuk meluruskan informasi terkait bahan krisotil—jenis asbes yang umum digunakan dalam produk jadi.
“Sebenarnya yang ingin diperjuangkan oleh FICMA adalah meluruskan terkait dengan krisotel, terkait dengan bahan jadi, apakah itu perlu dilebel atau tidak. Hanya sebatas itu. Jadi kalau memang dilebel, fungsinya apa?” tanya Adi.
“Toh barang ini kami menurut penelitian-penelitian kami tidak berbahaya. Jadi yang kita ingin luruskan adalah dasar-dasar hukum yang ada di Indonesia,” sambungnya.
FICMA juga mempertanyakan dasar hukum keputusan MA, serta mengajak pemerintah dan kementerian terkait untuk melakukan uji nasional secara terbuka terhadap produk jadi yang mengandung asbes.
“Kami tidak menolak pengujian, tapi harus dilakukan secara nasional dan proporsional. Harus dibedakan antara bahan baku dan bahan jadi, serta dilihat dampak signifikannya. Sampai saat ini, tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan dampak buruk dari produk jadi yang kami produksi,” ujar Adi.
Adi menambahkan, produk asbes banyak digunakan di wilayah pesisir karena sifatnya yang tahan terhadap cuaca ekstrem. Ia khawatir kebijakan pelabelan justru akan berdampak pada akses masyarakat terhadap bahan bangunan yang terjangkau dan tahan lama.










