HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang pembagian kuota haji, dalam pemeriksaan hari ini.
“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, (1/9/2025).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya juga mendalami mantan Wakil Bupati Rembang itu terkait kronologi pembagian kuota tambahan haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” ujarnya.
Yaqut sendiri usai diperiksa mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih detil ihwal materi pemeriksaan.
“Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan), materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut.
Yaqut menambahkan, pada pemeriksaan hari ini, ia masih fokus didalami penyidik materi yang berkaitan dengan pemeriksaan saat penyelidikan beberapa waktu lalu.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi, ada pendalaman,” pungkasnya.









