HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) memantau ketat efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan puluhan pemerintah daerah (pemda). Metode PJJ diterapkan merespons kerawanan situasi imbas demonstrasi belakangan ini.
“Pengawasan dan evaluasi dari Kemendikdasmen dan Kemenag diperlukan karena kebijakan tiap provinsi atau kabupaten/kota masing-masing berbeda,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan, perbedaan kebijakan itu antara lain bisa dilihat dari rentang waktu pelaksanaan PJJ.
“Ada yang PJJ 1 – 2 September, ada pula yang tanggal 1 – 4 september. Ada yang hanya satu hari saja seperti madrasah di Jakarta,” ujar Satriwan melanjutkan.
Menurut Satriwan, berdasarkan laporan yang diterima P2G dari jaringan di daerah, ada beberapa wilayah menerapkan PJJ yang dilakukan lintas jenjang sekolah, baik di level provinsi maupun kota.
Tercatat, kebijakan PJJ dikeluarkan oleh tiga dinas pendidikan provinsi dan 20
dinas pendidikan kota/kabupaten.
Bersamaan dengan itu, P2G juga menerima laporan di kota Tasikmalaya, siswa dan guru jenjang SMA/SMK melaksanakan PJJ.
Namun berdasarkan surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor: 3936 /PK.01/ CADISDIKWIL XII, tertanggal 29 Agustus 2025 menginstruksikan guru dan siswa pulang sekolah pada pukul 17.00 WIB. Akibatnya, para guru dan siswa mengeluh sebab pulang sekolah makin sore dari biasanya.
“Tentu kebijakan demikian akan menjadi beban baru bagi guru apalagi yang sudah berkeluarga, termasuk siswa, memberatkan bagi yang jarak rumah ke sekolah relatif jauh,” ujar Satriwan.
Atas dasar itu, pemantauan ketat yang sepatutnya diikuti evaluasi selama penerapan PJJ dilakukan oleh Kemendikdasmen maupun Kemenag. Dengan begitu, pelaksanaan PJJ yang dilakukan guru tetap berkualitas, interaktif, dan bermakna bagi murid.
” (Termasuk memperhatikan) tingkat kehadiran guru dan siswa,” kata Satriwan menambahkan.










