HARNAS.CO.ID – Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Kini, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. “Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025-17 September 2025,” katanya.
Jangka waktu itu bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025), dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban tewas, Affan Kurniawan (21) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.










