HARNAS.CO.ID – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur menunaikan kewajiban, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi Pembagian Kuota Haji pada Pelaksanaan Ibadah Haji 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Usai diperiksa, Fuad mengaku telah menjelaskan apa yang diketahui kepada penyidik KPK. Dia memastikan, Maktour yang sudah berkiprah selama lebih dari empat dekade dalam pelayanan haji dan umrah ini terus menjaga integritas.
“Mengenai bagaimana kuota tambahan, itu aja. Kami memberikan penjelasan. Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Maktour, kata Fuad, juga akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dan umrah. “Maktour terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutur Fuad.
Dia mengatakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia harus dijaga baik-baik.
“Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik,” katanya.
Menurut Fuad, Maktour mendapatkan jatah kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. “Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Tidak, ya,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.
Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK saat itu juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.









