Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemkot Jaksel Ultimatum Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja

by Aria Triyudha
28/08/2025
Pemkot Jaksel Ultimatum Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja

Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho (kiri). (Foto: Dok Pemkot Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot) mengultimatum seluruh perusahaan, khususnya dj wilayah Jaksel khususya tak lagi menahan ijazah para pekerja.

“Tindakan perusahaan menahan ijazah milik pekerja tidak dibenarkan secara hukum,” kata Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho dikutip Kamis (28/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Ali dalam forum rapat dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu kemarin.

Adapun pertemuan dihadiri perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, serta unsur pemerintah.

Dia menjelaskan, hasil rapat ini diteruskan ke tingkat provinsi. Ali pun berharap, hasil rapat bisa memberi masukan agar tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah.

Lebih lanjut, Ali menyebut, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang meminta para gubernur dan wali kota untuk menyosialisasikan larangan penahanan ijazah pekerja kepada seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial tripartit.

“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman mengenai penahanan ijazah,” ujarnya.

Ali menekankan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dokumen sertifikasi dari lembaga pelatihan yang pendanaannya berasal dari perusahaan.

Dia mengajak seluruh perusahaan untuk lebih menghormati hak-hak dasar pekerja. Selain itu, Ali mewanti-wanti pentingnya membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga mencoreng citra perusahaan itu sendiri,” kata Ali.

Previous Post

Emas Antam Terus Alami Kenaikan, Harga Jadi Rp1,944 Juta/gram

Next Post

Tunaikan Kewajiban, Bos Maktour: Integritas dan Pelayanan Publik Prioritas

Related Posts

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan
Ekonomi

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Water Mist Pemkot Jaksel Semprot Air dari Lantai 17 Gedung Wali Kota, Simak Tujuannya
Nusantara

Water Mist Pemkot Jaksel Semprot Air dari Lantai 17 Gedung Wali Kota, Simak Tujuannya

Semarak HUT RI di Pemkot Jaksel, Puluhan PJLP Ikuti Berbagai Lomba Demi Pererat Kebersamaan
Nusantara

Semarak HUT RI di Pemkot Jaksel, Puluhan PJLP Ikuti Berbagai Lomba Demi Pererat Kebersamaan

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’
Nusantara

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Leave Comment

Terkini

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.