HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot) mengultimatum seluruh perusahaan, khususnya dj wilayah Jaksel khususya tak lagi menahan ijazah para pekerja.
“Tindakan perusahaan menahan ijazah milik pekerja tidak dibenarkan secara hukum,” kata Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho dikutip Kamis (28/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Ali dalam forum rapat dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu kemarin.
Adapun pertemuan dihadiri perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, serta unsur pemerintah.
Dia menjelaskan, hasil rapat ini diteruskan ke tingkat provinsi. Ali pun berharap, hasil rapat bisa memberi masukan agar tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah.
Lebih lanjut, Ali menyebut, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang meminta para gubernur dan wali kota untuk menyosialisasikan larangan penahanan ijazah pekerja kepada seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial tripartit.
“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman mengenai penahanan ijazah,” ujarnya.
Ali menekankan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dokumen sertifikasi dari lembaga pelatihan yang pendanaannya berasal dari perusahaan.
Dia mengajak seluruh perusahaan untuk lebih menghormati hak-hak dasar pekerja. Selain itu, Ali mewanti-wanti pentingnya membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga mencoreng citra perusahaan itu sendiri,” kata Ali.










