Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tunaikan Kewajiban, Bos Maktour: Integritas dan Pelayanan Publik Prioritas

by Ridwan Maulana
28/08/2025
Tunaikan Kewajiban, Bos Maktour: Integritas dan Pelayanan Publik Prioritas

Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur menunaikan kewajiban, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi Pembagian Kuota Haji pada Pelaksanaan Ibadah Haji 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Usai diperiksa, Fuad mengaku telah menjelaskan apa yang diketahui kepada penyidik KPK. Dia memastikan, Maktour yang sudah berkiprah selama lebih dari empat dekade dalam pelayanan haji dan umrah ini terus menjaga integritas.

“Mengenai bagaimana kuota tambahan, itu aja. Kami memberikan penjelasan. Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Maktour, kata Fuad, juga akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dan umrah. “Maktour terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutur Fuad.

Dia mengatakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia harus dijaga baik-baik.

“Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik,” katanya.

Menurut Fuad, Maktour mendapatkan jatah kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. “Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Tidak, ya,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.

Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK saat itu juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.

Previous Post

Pemkot Jaksel Ultimatum Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja

Next Post

Kisah Toko Kopi Cap Bemo Pasar Rawamangun: Didirikan Sang Paman, Dilanjutkan Keponakan

Related Posts

Hukum

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

Hukum

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Hukum

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kasus Rorotan Berlanjut, KPK Dalami Peran COO PT Nusa Kirana Real Estate

Leave Comment

Terkini

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kasus Rorotan Berlanjut, KPK Dalami Peran COO PT Nusa Kirana Real Estate

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.