Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Golkar Bersyukur Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ahmad Doli: Kader Kami Selesai Jalani Proses Hukum

by Ridwan Maulana
19/08/2025
Golkar Bersyukur Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ahmad Doli: Kader Kami Selesai Jalani Proses Hukum

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pembebasan bersyarat terpidana korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto disyukuri Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, mantan Ketua DPR RI itu masih berstatus sebagai kader ‘Partai Beringin’.

Menurut Doli, tidak ada pengunduran diri yang dilayangkan secara personal maupun pemberhentian keanggotaan yang diterbitkan oleh Partai Golkar.

“Tentu dengan apa yang sudah dilaluinya, kami bersyukur beliau (Setya Novanto) kemarin ditetapkan bebas bersyarat. Artinya, ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Terlebih, kata dia, pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Setya Novanto melalui beberapa syarat yang telah dipenuhi. Di antaranya, dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, hingga mengikuti program-program pembinaan hukum dan lain sebagainya.

“Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat. Jadi penetapan bebas bersyarat terhadap Setya Novanto telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali, Minggu (17/8/2025), memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto (Setnov) sudah sesuai aturan dengan telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Namun, Setya Novanto, ujar Kusnali melanjutkan, baru bebas murni pada 2029. Sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Kusnali mengatakan, bebasnya Setnov karena upaya hukum yang diajukannya di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Setnov mengajukan upaya peninjauan kembali dan sudah diputuskan pidana yang harus dijalani menjadi 12 tahun enam bulan dari sebelumnya 15 tahun.

“Berdasarkan penghitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di 29 Mei 2025 dan sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Previous Post

Penghitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Penyaluran Bansos Mencapai Rp 200 Miliar

Next Post

PSSI Buka Penjualan Tiket Laga Timnas, Ini Rincian Harganya

Related Posts

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Leave Comment

Terkini

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.