Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal Filipina di Samudra Pasifik

by Kusumah
19/08/2025
KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal Filipina di Samudra Pasifik

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua.

“Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ipunk menyatakan yang memimpin langsung operasi penangkapan melalui KP Orca 04. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia, katanya, menjelaskan.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

KKP menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance), untuk menangkap kapal ikan jumbo berbendera Filipina tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.

FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, katanya, menegaskan.

“Dengan pidana penjara paling lam enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Ipunk.

Lebih lanjut KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168.

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” kata Ipunk.

Dari penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 189,5 miliar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP menentang praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing) keras tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. kKP menggencarkan patroli untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut yuridiksi Indonesia.

Previous Post

Diduga Mengetahui Duduk Perkara Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

Next Post

Penghitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Penyaluran Bansos Mencapai Rp 200 Miliar

Related Posts

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Filipina, Kemlu RI Ungkap Nasib WNI
Global

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Filipina, Kemlu RI Ungkap Nasib WNI

Kemlu Dalami Dugaan Pemuda Tanjung Pinang Disekap di Kamboja, Siap Tempuh Jalur Hukum
Global

30 WNI Terungkap Jadi Online Scammer di Filipina, Simak Penjelasan Kemenlu

Diperiksa Kasus Telkom, Menteri KKP Trenggono Melotot Ditanya Duit 10 Miliar
Hukum

Diperiksa Kasus Telkom, Menteri KKP Trenggono Melotot Ditanya Duit 10 Miliar

Lolos Putaran 3 Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Diwanti-wanti Erick Thohir
Olahraga

Lolos Putaran 3 Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Diwanti-wanti Erick Thohir

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.