Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan Minta Presiden-DPR Tunda Pengesahan RKUHAP 2025

by Ridwan Maulana
22/07/2025
Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan Minta Presiden-DPR Tunda Pengesahan RKUHAP 2025

Ilustrasi RKUHAP | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan meminta Presiden RI dan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025. Mereka menilai rancangan aturan tersebut justru mengancam hak asasi, melemahkan peran advokat, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Hukum dan HAM, serta sejumlah pejabat negara lainnya, mereka meminta pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif. Mereka pun menolak aspirasi yang mendukung segera mengesahkan RKUHAP di tengah proses pembahasan.

“Kami menilai RKUHAP 2025 justru gagal menangkap semangat reformasi KUHP Nasional 2023,” tulis mereka, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut mereka, KUHP baru mengedepankan prinsip penghormatan martabat manusia, keadilan substantif, dan pidana sebagai upaya terakhir. Namun RKUHAP dinilai masih mengusung pendekatan lama yang represif dan minim kontrol yudisial. Salah satu isu krusial yang disorot adalah mekanisme pengakuan bersalah terdakwa.

“Forum menilai prosesnya tidak melibatkan korban, tidak mengatur tuduhan berlapis secara jelas, dan tidak memiliki ukuran pasti untuk pemberian keringanan hukuman.”

Forum juga mengutip sikap para dosen hukum pidana yang mengkritik banyaknya ruang penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan penyelidik dalam RKUHAP. Di antaranya penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery tanpa prosedur yang jelas, penahanan tanpa kontrol pengadilan, serta ketiadaan sanksi terhadap penyiksaan.

Penggeledahan, pemblokiran data, dan penetapan tersangka juga dinilai bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, cukup dengan klaim “keadaan mendesak” dari penyidik. Forum menyayangkan sejumlah ketentuan yang dianggap melemahkan hak tersangka dan advokat.

Hak atas bantuan hukum, menurut forum advokat itu tidak dijamin eksplisit, dan penolakan pendampingan tidak memerlukan kontrol hakim. Selain itu, akses advokat terhadap bukti tidak diatur, bertentangan dengan prinsip equal of arms. RKUHAP juga dinilai mengaburkan konsep restorative justice karena dilakukan sejak penyelidikan tanpa jaminan bagi korban.

Syarat pencabutan laporan disebut membatasi keadilan substantif. Di sisi lain, mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas upaya paksa dinilai semakin dibatasi. Selain itu upaya paksa yang sudah mendapat izin tidak dapat diuji melalui praperadilan.

“Ketentuan ini menghapus mekanisme penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” tulis mereka.

Forum juga mengkritik absennya pengaturan terkait hukum acara terhadap korporasi, tindak pidana adat, perlindungan lingkungan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam proses hukum. Ketentuan yang mewajibkan penyidik di sektor strategis tunduk pada persetujuan POLRI juga dinilai melemahkan efektivitas penyidikan berbasis keahlian.

Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan sedikitnya mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menunda pengesahan RKUHAP 2025 dan membuka ruang pembahasan yang transparan dan inklusif.

Kedua, menyusun RKUHAP dengan prinsip perlindungan hak asasi, bukan memperluas kewenangan polisi dan jaksa. Ketiga, mengadopsi mekanisme hakim pemeriksa pendahuluan seperti yang diatur dalam RKUHAP 2012.

Penandatangan surat ini antara lain AH Wakil Kamal, SH., MH; Hedi Hudaya, SH., MH; Guntoro, SH., MH; Gugun Kurniawan, SH; Iqbal Tawakkal Pasaribu, SH., MH dan Muhammad Sahid, SH, serta 25 advokat lainnya dari berbagai wilayah.

Previous Post

Eks Marinir Minta Bantuan Prabowo untuk Dipulangkan Usai Gabung Tentara Rusia, Ini Reaksi Kemlu

Next Post

Presiden Prabowo Terima Laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Terkait APBN 2024, Outlook Fiskal 2025, dan RAPBN 2026

Related Posts

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Leave Comment

Terkini

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.