HARNAS.CO.ID – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang barang rampasan negara berupa sebidang tanah dan/atau bangunan milik terpidana kasus robot trading Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang berlokasi di Bandung pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dari hasil lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung tersebut, BPA Kejagung
meraih nilai penawaran tertinggi senilai Rp 3.527.080.000.
“Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/7/2025).
Dijelaskan Harli, aset tersebut memiliki nilai limit Rp 3.527.080.000 dan berhasil terjual dengan nilai yang sama.
Crazy Rich Doni Salmanan dijerat pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun lelang barang sitaan Kejagung ini dilaksanakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung secara daring, Rabu (2/7/2025).
Lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan
“Mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta,” ungkap Harli.










