HARNAS.CO.ID – Kebijakan pemerintah menetapkan pemotongan komisi maksimal 8 persen dari perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol) memunculkan dinamika tersendiri. Pasalnya, kebijakan tersebut menuai keluhan lantaran dinilai belum menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan pengemudi ojol.
“Kami mengapresiasi keberpihakan pemerintah kepada ojol, namun ketika membuat kebijakan, tanyakan dulu kepada kami sebagai mitra ojol,” kata pengemudi ojol, Yodhi M Ahyad mewakili URC New Jabodetabek dalam diskusi mengenai dinamika regulasi dan kemitraan ekosistem ojol, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Yodhi mengemukakan hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia mengaku ada penurunan jumlah pelanggan lantaran pihak aplikator memangkas biaya promosi imbas penetapan pemotongan komisi 8 persen oleh pemerintah.
Atas dasar itu, dia mengharapkan pemerintah juga mengevaluasi tarif batas bawah dan batas atas. Artinya, ujar Yodhi melanjutkan, apabila kebijakan yang ditetapkan pemerintah berkeinginan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol maka, sepatutnya turut dilakukan perbaikan tarif.
“Sebab tarif sekarang ini masih berdasarkan aturan Permenhub Tahun 2022 sebesar Rp10.500,” kata Yodhi mengungkapkan.
Sementara, ujar dia lagi, situasi dan kondisi pada tahun 2026 kini sudah banyak berubah seiring kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan biaya operasional pengemudi ojol yang terus meningkat.
Keluhan serupa turut dikemukakan perwakilan Lady Ojol, Netty Simangunsong yang mengungkapkan, perempuan dan ibu-ibu yang saat ini bermata pencarian sebagai ojol semakin resah karena kebijakan penetapan pemotongan komisi 8 persen berakibat pada kian jarangnya pihak aplikator memberikan promo maupun program-program untuk mitra yakni pengemudi ojol.
“Berbagai bonus mungkin akan hilang jika potongannya 8 persen. Selain itu, bantuan-bantuan dari pihak aplikator ke mitra pengemudi juga bisa berkurang,” katanya.
Dengan demikian, Netty menegaskan, terdapat manfaat yang diperoleh pengemudi ojol saat potongan diberlakukan 20 persen dari aplikator.
Dia menambahkan, penetapan potongan maksimal 8 persen juga menurunkan pendapatan hariannya sebagai pengemudi ojol. Tak hanya itu, Netty juga mengkhawatirkan, kebijakan pihak aplikator yang kerap memberikan bantuan sosial maupun dana pendidikan kepada pengemudi ojol akan hilang imbas penetapan potongan komisi 8 persen.
“Ada bantuan dari aplikator jika potongan 20 persen, kami diberi bonus, diberi (bantuan) sekolah bagi anak-anak pengemudi ojol,” ujar Netty menambahkan.
Adapun William Roy Rawung perwakilan URC Bergerak, menyebut, pengemudi ojol saat ini sejatinya lebih membutuhkan peningkatan jumlah pesanan dari masyarakat. Dengan kata lain, pemotongan penetapan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen bukan persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol.
Senada dengan Netty, dia mengakui adanya program-progam bantuan sosial, pendidikan hingga peningkatan kapasitas yang diberikan pihak aplikator kepadap pengemudi ojol selaku mitra.
Namun, ia tak menampik, program-program bantuan itu berpeluang berkurang seiring penetapan pemotongan komisi maksimal 8 persen oleh aplikator. Sebab, ujar Roy, aplikator akan menanggung beban operasional yang kian besar.
Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha dalam keterangannya menilai, kebijakan pemerintah menetapkan pemotongan komisi maksimal 8 persen dari perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojol sejauh ini belum menunjukkan adanya perubahan berarti menyangkut peningkatan kesehjateraan para mitra ojol.
Hal itu antara lain dipicu adanya penyesuaian strategi promosi oleh pihak pihak aplikator setelah adanya kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut.










