Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Potongan Aplikator 8 Persen Dikeluhkan Ojol: Penghasilan Menurun, Harap Pemerintah Evaluasi

by Aria Triyudha
06/11/2026
Potongan Aplikator 8 Persen Dikeluhkan Ojol: Penghasilan Menurun, Harap Pemerintah Evaluasi

Sejumlah pembicara antara lain dari Komunitas Ojek Online (Kajol) Indonesia Firmansyah (kiri), Perwakilan URC Bergerak William Roy Rawung (kanan) dan Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha (kedua dari kanan) saat Diskusi Dinamika Regulasi dan Kemitraan Ekosistem Ojol di Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kebijakan pemerintah menetapkan pemotongan komisi maksimal 8 persen dari perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol) memunculkan dinamika tersendiri. Pasalnya, kebijakan tersebut menuai keluhan lantaran dinilai belum menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan pengemudi ojol.

“Kami mengapresiasi keberpihakan pemerintah kepada ojol, namun ketika membuat kebijakan, tanyakan dulu kepada kami sebagai mitra ojol,” kata pengemudi ojol, Yodhi M Ahyad mewakili URC New Jabodetabek dalam diskusi mengenai dinamika regulasi dan kemitraan ekosistem ojol, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Yodhi mengemukakan hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia mengaku ada penurunan jumlah pelanggan lantaran pihak aplikator memangkas biaya promosi imbas penetapan pemotongan komisi 8 persen oleh pemerintah.

Atas dasar itu, dia mengharapkan pemerintah juga mengevaluasi tarif batas bawah dan batas atas. Artinya, ujar Yodhi melanjutkan, apabila kebijakan yang ditetapkan pemerintah berkeinginan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol maka, sepatutnya turut dilakukan perbaikan tarif.

“Sebab tarif sekarang ini masih berdasarkan aturan Permenhub Tahun 2022 sebesar Rp10.500,” kata Yodhi mengungkapkan.

Sementara, ujar dia lagi, situasi dan kondisi pada tahun 2026 kini sudah banyak berubah seiring kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan biaya operasional pengemudi ojol yang terus meningkat.

Keluhan serupa turut dikemukakan perwakilan Lady Ojol, Netty Simangunsong yang mengungkapkan, perempuan dan ibu-ibu yang saat ini bermata pencarian sebagai ojol semakin resah karena kebijakan penetapan pemotongan komisi 8 persen berakibat pada kian jarangnya pihak aplikator memberikan promo maupun program-program untuk mitra yakni pengemudi ojol.

“Berbagai bonus mungkin akan hilang jika potongannya 8 persen. Selain itu, bantuan-bantuan dari pihak aplikator ke mitra pengemudi juga bisa berkurang,” katanya.

Dengan demikian, Netty menegaskan, terdapat manfaat yang diperoleh pengemudi ojol saat potongan diberlakukan 20 persen dari aplikator.

Dia menambahkan, penetapan potongan maksimal 8 persen juga menurunkan pendapatan hariannya sebagai pengemudi ojol. Tak hanya itu, Netty juga mengkhawatirkan, kebijakan pihak aplikator yang kerap memberikan bantuan sosial maupun dana pendidikan kepada pengemudi ojol akan hilang imbas penetapan potongan komisi 8 persen.

“Ada bantuan dari aplikator jika potongan 20 persen, kami diberi bonus, diberi (bantuan) sekolah bagi anak-anak pengemudi ojol,” ujar Netty menambahkan.

Adapun William Roy Rawung perwakilan URC Bergerak, menyebut, pengemudi ojol saat ini sejatinya lebih membutuhkan peningkatan jumlah pesanan dari masyarakat. Dengan kata lain, pemotongan penetapan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen bukan persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol.

Senada dengan Netty, dia mengakui adanya program-progam bantuan sosial, pendidikan hingga peningkatan kapasitas yang diberikan pihak aplikator kepadap pengemudi ojol selaku mitra.

Namun, ia tak menampik, program-program bantuan itu berpeluang berkurang seiring penetapan pemotongan komisi maksimal 8 persen oleh aplikator. Sebab, ujar Roy, aplikator akan menanggung beban operasional yang kian besar.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha dalam keterangannya menilai, kebijakan pemerintah menetapkan pemotongan komisi maksimal 8 persen dari perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojol sejauh ini belum menunjukkan adanya perubahan berarti menyangkut peningkatan kesehjateraan para mitra ojol.

Hal itu antara lain dipicu adanya penyesuaian strategi promosi oleh pihak pihak aplikator setelah adanya kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Previous Post

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Next Post

Tak Ada Hubungan dengan PT KAI, KPK Sebut Bobby Rasyidin Kooperatif

Related Posts

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan
Nusantara

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan
Nusantara

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025
Global

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Unjuk Rasa di DPR Minim Peserta, Komunitas Ojol Jakut Tolak Pemotongan Komisi Jadi 10 Persen
Ekonomi

Survei Ungkap Mayoritas Ojol Pilih Potongan 20 Persen Asalkan Banyak Order dan Dilindungi Asuransi

Leave Comment

Terkini

Tak Ada Hubungan dengan PT KAI, KPK Sebut Bobby Rasyidin Kooperatif

Potongan Aplikator 8 Persen Dikeluhkan Ojol: Penghasilan Menurun, Harap Pemerintah Evaluasi

Potongan Aplikator 8 Persen Dikeluhkan Ojol: Penghasilan Menurun, Harap Pemerintah Evaluasi

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Pemda Diingatkan Tak Kendur Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bima Arya: Waspadai Strategi Industri Tembakau

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Soal Transfer Rp30 Juta dan Ancaman Laporan Polisi, JPU Cecar Terdakwa Bangun Paulus

Terpopuler

  • Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Momentum Kapolri Bersih-bersih Institusi Kepolisian

    Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Mabes Polri Tersangka Penyadapan Presiden

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Jadi Empat Jenderal, Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • KPK Berharap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berkembang

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Balita Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Jaksel, Polisi: Korban Dianiaya lalu Ditenggelamkan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.