Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Pihak pelapor adalah PT Temasra Jaya, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng Jakarta Pusat

by Fadlan Butho
22/09/2026
Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Peristiwa dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan bangunan yang diduga cagar budaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Akibatnya, dua perwira tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) resmi dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI pada Senin (21/9/2026).

Pihak pelapor adalah PT Temasra Jaya, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng tersebut.

Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, mendatangi langsung Markas Puspom Mabes TNI di Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan. Laporan pidana ini resmi terdaftar dengan Nomor: 065/PST-ASS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.

Petrus menyatakan bahwa seluruh berkas dokumen laporan hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut telah dinyatakan lengkap. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Puspom Mabes TNI atas nama Dadan P.

Dalam berkas laporan itu, pihak pelapor mencantumkan tiga nama oknum anggota TNI-AD sebagai terlapor. Terlapor I adalah Brigjen TNI Irsyad Hamdie Bey Anwar, selaku Inspektur Babinkum dan HAM TNI yang juga menjabat Ketua Tim Penertiban dan Penelusuran Aset TNI.

Terlapor II adalah Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan, selaku Komandan Denma Mabes TNI. Sementara Terlapor III Sdr. Sugeng dkk (Anggota TNI-AD dari Mabes TNI) yang diduga menduduki lokasi sejak 27 November 2025.

Saat ditemui awak media di lokasi objek sengketa, Petrus Selestinus menegaskan bahwa pihaknya mendesak Danpuspom TNI untuk segera memeriksa para terlapor guna mengusut tuntas peristiwa penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

“Satu jam yang lalu, kami atas nama PT Temasra Jaya sebagai pemilik atas tanah dan bangunan ini, telah membuat laporan resmi ke Danpuspom TNI di Cilangkap atas dugaan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan pagar, pengrusakan gembok, dan juga pengrusakan bangunan cagar budaya,” ujar Petrus kepada wartawan dikutip Selasa, (22/9/2026).

Petrus menambahkan bahwa peristiwa pada 27 November 2025 lalu merupakan puncak dari upaya sepihak pengambilalihan tanah.

“Upaya mempertahankan tanah dan bangunan ini tidak sekadar persoalan pemilikan PT Temasra Jaya, tetapi PT Temasra Jaya memiliki tanggung jawab untuk menjaga apa yang disebut cagar budaya karena dilindungi oleh negara, tidak boleh dibongkar, diubah bentuknya, atau didirikan bangunan baru. Setelah menanti hampir satu tahun tidak ada itikad baik dari Mabes TNI, maka hari ini kita ambil langkah tegas melaporkan peristiwa ini ke Danpuspom TNI,” lanjutnya.

Petrus membeberkan secara rinci sejarah kepemilikan lahan bersejarah yang didirikan sejak tahun 1912 tersebut. Menurutnya, seluruh administrasi kepemilikan PT Temasra Jaya sudah selesai secara hukum setelah melewati rangkaian prosedur pelepasan hak dari instansi militer hingga pembayaran resmi kepada kas negara bernilai puluhan miliar rupiah.

“Bangunan ini didirikan tahun 1912 sebagai bangunan milik orang Belanda. Di tahun ’67, tempat ini dipakai oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI untuk kantor Penerangan TNI. Pada tahun 2009, Kodam Jaya dan Mabes TNI melepaskan haknya atas tanah ini secara resmi kepada PT Temasra Jaya dengan menerima ganti rugi,” urai Petrus memaparkan legalitas kliennya.

Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2013, perusahaan mengajukan permohonan HGB ke Kanwil BPN Jakarta hingga terbit SK Pemberian HGB pada tanggal 22 Desember 2020.

“Artinya, perusahaan menghadapi dua kali pembayaran ganti rugi. Selain kepada Mabes TNI dan Kodam Jaya, juga kepada negara karena negara yang menjual ke PT Temasra Jaya. Waktu itu perusahaan ini membayar kurang lebih 45 miliar untuk negara, sehingga dengan demikian negara memberikan HGB ke atas perusahaan ini. Jadi setelah dicek semua, tidak ada pemilikan ganda sebetulnya. Mabes TNI juga bukan pemilik, dia dulu itu penggarap,” bebernya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan klaim sepihak yang mencatatkan lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Dirjen Kekayaan Negara tanpa adanya alas hak yang jelas dari pihak Mabes TNI. Petrus menilai aksi pendudukan paksa oleh oknum militer ini merupakan tindakan arogan yang menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum masyarakat sipil.

“Sudah kelar semua! Kewajiban di dalam SK Kanwil BPN itu ada 16 butir kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini, dan salah satunya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 45 miliar, dan itu disetor ke negara!” tegas Petrus.

“Lalu tanah ini entah di manipulasi atau bagaimana, kok tercatat sebagai Barang Milik Negara di Dirjen Kekayaan Negara? Orang daftar sebagai Barang Milik Negara itu harus disertai dengan alas hak. Di sana dijawab tidak ada surat sama sekali! Jadi ini kesewenang-wenangannya udah luar biasa,” ungkap Petrus saat memperlihatkan bukti pemenuhan kewajiban administrasi.

Di akhir keterangannya, Petrus meminta ketegasan hukum dari Danpuspom TNI agar laporan dari masyarakat tidak diabaikan demi kepentingan korps semata. Petrus Selestinus meminta agar MABES TNI dan Negara tidak boleh ingkar janji, karena baik MABES TNI maupun Negara sudah melepaskan hak dan menjual kepada PT. Temasra Jaya, di mana PT. Temasra Jaya telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai Pihak yang membayar Ganti Rugi dan membayar harga jual beli kepada Negara melalui Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau memang bukan haknya, kembalikan. Kalau mau ingin memiliki, ya beli. Kan sederhana. Kita juga tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami meminta Mabes TNI khususnya Danpuspom harus bertindak tegas,” pungkasnya menutup wawancara.

Previous Post

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki

Next Post

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Related Posts

Pohon Tumbang di Petojo Akibat Hujan-Angin Kencang, Akses Kendaraan Terganggu
Nusantara

Pohon Tumbang di Petojo Akibat Hujan-Angin Kencang, Akses Kendaraan Terganggu

Rentetan Pembobolan Toko Hantui Pasar Baru Jakpus, Polisi Didesak segera Tangkap Pelaku
Nusantara

Rentetan Pembobolan Toko Hantui Pasar Baru Jakpus, Polisi Didesak segera Tangkap Pelaku

Diplomat Tewas dengan Kepala Dilakban di Indekos Menteng, Kemlu Serahkan Pengusutan ke Polisi
Nusantara

Diplomat Tewas dengan Kepala Dilakban di Indekos Menteng, Kemlu Serahkan Pengusutan ke Polisi

Ditembak Tentara, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Grebek Judi Sabung Ayam
Hukum

Ditembak Tentara, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Grebek Judi Sabung Ayam

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.