HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari total 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026).
KPK menyatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sirajudin.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan terhadap satu orang karena konstruksi perkara yang diterapkan penyidik berkaitan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Taufik, dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut, bupati memiliki kewenangan tertinggi sehingga penyidik menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.
“Untuk tersangka ini baru satu orang. Ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen
KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dari fee tersebut, KPK menyebut terdapat pembagian yang diduga diperuntukkan bagi pejabat tertentu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut mendapat jatah 4 persen, sedangkan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebesar 1 persen.
Selain menetapkan besaran fee, KPK menduga Sirajudin turut mengatur calon vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan meminta Kepala Dinas PUPR menuliskan nama-nama calon vendor pada daftar proyek. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Uang Rp130 Juta dari Proyek Jalan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, salah satu proyek yang diduga berkaitan dengan permintaan fee tersebut adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut.
Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar. KPK menduga terdapat penyerahan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee yang diminta dalam proyek tersebut.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada 21 September 2026. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kadis PUPR Masih Berstatus Saksi
Dalam perkara ini, Kepala Dinas PUPR Bolmut disebut memiliki peran dalam proses pengaturan atau plotting vendor. Penyidik juga menemukan uang tunai di rumahnya.
Namun, hingga saat ini Kepala Dinas PUPR tersebut masih berstatus sebagai saksi. KPK menyatakan status tersebut masih dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses pendalaman perkara.
“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik,” kata Taufik.
Sirajudin Ditahan hingga 11 Oktober 2026
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Penahanan dilakukan mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan pemerasan, pengaturan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.










