Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tangkap 14 Orang, Hanya Bupati Bolmut Sirajudin Tersangkanya

KPK menyatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sirajudin

by Fadlan Butho
22/09/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari total 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026).

KPK menyatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sirajudin.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan terhadap satu orang karena konstruksi perkara yang diterapkan penyidik berkaitan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Taufik, dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut, bupati memiliki kewenangan tertinggi sehingga penyidik menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.

“Untuk tersangka ini baru satu orang. Ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dari fee tersebut, KPK menyebut terdapat pembagian yang diduga diperuntukkan bagi pejabat tertentu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut mendapat jatah 4 persen, sedangkan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebesar 1 persen.

Selain menetapkan besaran fee, KPK menduga Sirajudin turut mengatur calon vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan meminta Kepala Dinas PUPR menuliskan nama-nama calon vendor pada daftar proyek. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Uang Rp130 Juta dari Proyek Jalan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, salah satu proyek yang diduga berkaitan dengan permintaan fee tersebut adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut.

Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar. KPK menduga terdapat penyerahan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee yang diminta dalam proyek tersebut.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada 21 September 2026. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kadis PUPR Masih Berstatus Saksi

Dalam perkara ini, Kepala Dinas PUPR Bolmut disebut memiliki peran dalam proses pengaturan atau plotting vendor. Penyidik juga menemukan uang tunai di rumahnya.

Namun, hingga saat ini Kepala Dinas PUPR tersebut masih berstatus sebagai saksi. KPK menyatakan status tersebut masih dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses pendalaman perkara.

“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik,” kata Taufik.

Sirajudin Ditahan hingga 11 Oktober 2026
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Penahanan dilakukan mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan pemerasan, pengaturan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Previous Post

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Next Post

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Berangus Penipuan Online dan Judol, Indonesia Dorong Koordinasi Lintas Negara Diperkuat

Berangus Penipuan Online dan Judol, Indonesia Dorong Koordinasi Lintas Negara Diperkuat

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Korupsi Haji, Yaqut Soroti Kesaksian soal US$1 Juta untuk Pansus DPR RI

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.