Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Beberkan Pelaksanaan Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour

Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

by Fadlan Butho
11/08/2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

Salah satu peristiwa penting disebut terjadi pada awal 2024, ketika mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam, di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Pertemuan kemudian berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Saat itu, Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail.

Dalam pertemuan itu, Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Jaksa menyebut Fuad kemudian meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata jaksa.

Jaksa kemudian menuturkan langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat nomor: 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Adapun keputusan kuota haji 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus diatur melalui Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Dua peraturan itu bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

Previous Post

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Next Post

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear
Hukum

Jaksa Cecar Saksi soal Plotting Kuota Haji, Ace Hasan Syadzily hingga Komisi VIII Mencuat

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Terungkap di Sidang Foto Pertemuan Fuad Maktour dengan Yaqut, Kongkalikong?

Leave Comment

Terkini

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.