Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Syarif eks Direktur PT Brantas Abipraya

Dalam kasus ini KPK juga sudah menahan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).

by Fadlan Butho
01/07/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

Untuk itu KPK memanggil mantan Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) Syarif (SYF) untuk diperiksa. Syarif diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini KPK juga sudah menahan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (1/07/2026).

Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.

Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka kasus tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).

Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).

KPK kemudian menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman pada tanggal tersebut. Sementara Yanuar ditahan pada 3 Juni 2026. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp35,7 miliar.

Previous Post

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

Next Post

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.