Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.

by Fadlan Butho
18/08/2026
Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang dan membuktikan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi haji mencapai Rp 622 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya,” kata Yaqut.

Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.

“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” katanya.

Menurut Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor.

“Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” katanya.

Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji. Sebaliknya, Yaqut selalu menekankan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah,” katanya.

Meski demikian, Yaqut menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut memastikan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut mengatakan, dalam sidang hari ini, pihaknya menyampaikan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Terutama terkait perbuatan Gus Yaqut sebagai menteri agama. Hal ini lantaran dalam seluruh narasi dan deskripsi surat dakwaan jaksa terkait dengan adanya fee percepatan yang kemudian adanya keputusan yang kemudian dilonggarkan agar memperoleh keuntungan.

“Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperrinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut,” katanya.

Bahkan, KPK pernah menyatakan tidak ada aliran uang Rp 1 pun kepada Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Padahal, pembagian kuota haji pada 2024 disebut KPK sebagai persoalan paling besar dalam kasus yang menjerat Yaqut dengan kerugian yang awalnya disebut mencapai Rp 1 triliun.

“Ternyata di 2024 sendiri KPK menyebutkan tidak ada aliran Rp 1 pun kepada Gus Yaqut. Kalau kita membaca secara cermat bahwa di dalam dakwaan ataupun di berkas berita, ya, di BAP-nya para saksi itu bahkan KPK menyebutkan pejabat yang ada di tataran Dirjen PHU menerima, tetapi tidak dimasukkan ke dalam list, ya, dan tidak dimuat di dalam pihak yang dipertanggungjawabkan atau yang diperkaya. Sehingga kami melihat ini semakin tidak cermat lagi. Itu kami uraikan tadi terkait itu,” katanya.

Selain soal aliran uang, Mellisa juga menyoroti kerugian keuangan negara yang disebutnya sebagai bagian paling menggelitik. Mellisa mempertanyakan sumber uang kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar. Hal ini mengingat KPK sendiri menyatakan, sumber kerugian tersebut merupakan uang jemaah.

“Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jemaah. Tentu ini kami juga bukan maksudnya masuk kepada pokok perkara, tetapi mempertanyakan uraian yang itu akan bermanfaat untuk pembelaan bagi Gus Yaqut nanti,” paparnya.

Previous Post

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Next Post

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar
Hukum

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Leave Comment

Terkini

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.