HARNAS.CO.ID – Sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp7,3 triliun hari ini, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Adapun para terdakwa antara lain Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan Kemenperin), R. Fadjar Donny Tjahjadi (Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai), dan Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Dumai).
Selain pejabat kementerian, Jaksa juga mengungkap peran aktif sejumlah pengusaha dari berbagai korporasi sawit, antara lain: Edy Susanto (PT Sinar Mutiaranusa Palmindo), Tony (PT Tanimas Edible Oil), Yusrin Husin (PT Kencana Permata Nusantara), Randy Tjahyadi Maliwarna (PT Trimitra Agro Jaya), Van Ricardo (PT Surya Inti Primakarya), Felix (PT Agrojaya Perdana), Erwin (PT Bumi Mulia Makmur), dan Robin (PT Cakra Kreasi).
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa sengaja memanipulasi kode tarif ekspor minyak sawit demi menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
Dalam modus operandinya, jaksa menjelaskan para terdakwa diduga telah memanipulasi barang ekspor untuk menghindari tarif Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor yang tinggi.
Modus yang digunakan adalah dengan mengubah klasifikasi CPO yang seharusnya masuk dalam kode pos tarif Harmonized System (HS) 1511 menjadi produk residu atau minyak kotor seperti Palm Acid Oil (PAO), Palm Oil Mill Effluent (POME), hingga Mix Oil dengan kode HS 2306 atau 1517.
“Dengan tujuan agar pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang seharusnya merupakan pos tarif HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk Palm Oil Mill Effluent (POME), Palm Acid Oil, HAPOR, dan Mix Oil, sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pihak jaksa menuturkan bahwa rekayasa ini didasarkan pada draf Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang disusun oleh terdakwa Lila Harsyah atas permintaan pihak swasta dan disetujui oleh Fadjar Donny, meskipun draf tersebut belum sah atau belum diundangkan.
“Muhammad Zulfikar, Henny Kusmaryani, Ade Firmansyah Jaya mengarahkan pemeriksa atau analis pada Balai Laboratorium Bea Cukai Medan untuk mengkondisikan hasil pengujian laboratorium terhadap CPO yang akan diekspor,” ujar jaksa.
Mengenai nominal kerugian negara sebesar Rp7,3 triliun, jaksa menjelaskan angka tersebut bukan hanya merupakan kerugian secara fisik pada kas negara, melainkan juga berdampak pada stabilitas perekonomian negara secara luas.
Jaksa klaim bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat penyimpangan kegiatan ekspor yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.
“Merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah 7 triliun 368 miliar 108 juta 196 ribu 35 rupiah 3 sen. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2022 tanggal 2 Juni 2022,” jelas jaksa.










