HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode 2017-2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Rabu, 12 Agustus 2026.
Dua saksi yang diperiksa yakni Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga Selamet Raharjo. Serta, Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi Yohan Triadikuswara.
Hanya saja Budi tidak merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
KPK sebelumnya mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Budi sebelumnya menduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses tender. Sementara pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan perusahaan milik salah satu tersangka.
“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.
ABD yang dimaksud merupakan Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. KPK telah menetapkan Ahmad Abdillah sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya.
Mereka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.
KPK menduga pembentukan KSO antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Pembentukan dilakukan untuk memenuhi persyaratan pelelangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Lamongan.










