Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Dua saksi yang diperiksa yakni Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga Selamet Raharjo. Serta, Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi Yohan Triadikuswara.

by Fadlan Butho
12/08/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode 2017-2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Rabu, 12 Agustus 2026.

Dua saksi yang diperiksa yakni Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga Selamet Raharjo. Serta, Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi Yohan Triadikuswara.

Hanya saja Budi tidak merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

KPK sebelumnya mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.

Budi sebelumnya menduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses tender. Sementara pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan perusahaan milik salah satu tersangka.

“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.

ABD yang dimaksud merupakan Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. KPK telah menetapkan Ahmad Abdillah sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya.

Mereka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.

“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.

KPK menduga pembentukan KSO antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Pembentukan dilakukan untuk memenuhi persyaratan pelelangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Lamongan.

Previous Post

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Next Post

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK
Hukum

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Leave Comment

Terkini

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.