Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

Selain itu, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles juga jadi pesakitan dalam kasus ini

by Fadlan Butho
01/07/2026
KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Selain itu, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles juga jadi pesakitan dalam kasus ini.

Ketiganya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.42 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengumuman status hukum para pihak dilakukan setelah seluruh proses administrasi penetapan tersangka dan penahanan rampung.

“Untuk konferensi pers, kita jadwalkan sore ini, jadi setelah seluruh rangkaian formil penetapan tersangka dan juga penahanan sudah selesai dilakukan,” ujar Budi, Rabu (1/7/2026).

Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Saat itu, tim penyidik menangkap 10 orang, terdiri atas sembilan di Kuansing dan satu di Jakarta.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.

Selanjutnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen turut diperiksa sehingga jumlahnya tujuh orang yang menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti elektronik (BBE) berupa data transaksi keuangan serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ujar Budi.

 

 

Previous Post

Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Syarif eks Direktur PT Brantas Abipraya

Next Post

KPK Periksa Direktur PT Alamjaya Barapratama soal Gratifikasi Fee Batu Bara Kukar

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.