HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Kamis (30/7/2026).
Keempat tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Untung Hadi Santosa, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Eko Yuni Triyanto, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
Keempatnya ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 15,6 miliar tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 19 Agustus 2026.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli s.d. 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Budi membeberkan, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Dari total nilai kontrak selama periode 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar, keempat tersangka diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 15,6 miliar.
“Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar,” ungkapnya.










