HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Untuk itu hari ini Rabu (17/6), penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari jajaran PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) dan pihak swasta untuk mendalami proses pembayaran pelunasan lahan yang menjadi objek perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini Rabu (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/6/2026).
Lima orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni Ali Muhammad selaku wiraswasta, David Gamal Nasser Akilie selaku Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate, Siska Annisa selaku Direktur PT Nusa Kirana Real Estate, Rinna Zachrona selaku Direktur Utama PT Nusa Kirana Real Estate, serta Dedy Bobby H. Simanjuntak yang merupakan mantan Legal Manager PT Nusa Kirana Real Estate.
Menurut Budi, empat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Dedy Bobby H. Simanjuntak tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Saksi 1 sampai 4 hadir. Saksi 5 meminta penjadwalan ulang. Para saksi dimintai keterangan terkait pembayaran pelunasan lahan Rorotan,” ujar Budi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi pemberkasan tersangka Zahir Ali yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi pengadaan lahan di kawasan Rorotan.
Dalami Aliran Pembayaran Lahan
Keterangan para saksi dari PT Nusa Kirana Real Estate dinilai penting karena perusahaan tersebut merupakan pemilik awal sejumlah bidang tanah yang kemudian menjadi objek transaksi dalam pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Penyidik mendalami mekanisme pembayaran, pelunasan, hingga proses perpindahan hak atas tanah yang menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang saat ini tengah diusut KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah beberapa kali memeriksa Zahir Ali yang diketahui menjabat Direktur Utama PT Citratama Inti Persada (CIP). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri peran perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.
Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019–2020.
KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp223 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai pembayaran yang dilakukan Perumda Sarana Jaya kepada pihak penjual dibandingkan dengan harga transaksi riil tanah yang diperoleh dari pemilik awal.
Dalam konstruksi perkara yang telah diumumkan sebelumnya, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan seluas sekitar 11,7 hektare di kawasan Rorotan kepada Perumda Sarana Jaya dengan harga sekitar Rp3,2 juta per meter persegi.
Setelah negosiasi, transaksi dilakukan dengan nilai sekitar Rp371 miliar, meskipun informasi mengenai harga wajar tanah saat itu disebut jauh lebih rendah.
KPK Telah Tetapkan Sejumlah Tersangka
Pada September 2024, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara pengadaan tanah Rorotan, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yopie Chandra, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Arharrys, serta tiga pihak swasta yaitu Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo. KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Selain perkara yang telah diumumkan tersebut, KPK juga mengembangkan penyidikan pada transaksi pengadaan lahan lainnya di kawasan Rorotan yang melibatkan PT Citratama Inti Persada.
Dalam pengembangan perkara itu, Zahir Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya. KPK menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan pemberkasan perkara serta mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan.









