HARNAS.CO.ID — PT Acset Indonusa divonis pidana denda sebesar Rp350 juta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan perusahaan yang berkedudukan sebagai terdakwa korporasi terbukti memperkaya diri senilai Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset dalam kasus itu sehingga merugikan keuangan negara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.(17/6/2026).
Hakim Ketua menegaskan apabila PT Acset tidak membayar denda dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.
Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Selain pidana denda, Hakim Ketua juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dinikmati korporasi sejumlah Rp179,99 miliar.
Pembayaran tersebut dengan memperhitungkan pengembalian uang senilai besaran uang pengganti yang telah disetorkan dan dititipkan kepada rekening dana sitaan pemerintah.
Dengan demikian, PT Acset terbukti telah bersalah melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua menyampaikan tindakan memperkaya korporasi tersebut terjadi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500).
Akibat tindakan memperkaya korporasi dengan nilai sebesar Rp179,99 miliar, PT Acset terbukti terlibat merugikan keuangan negara secara total sebesar Rp510,08 miliar bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya dalam kasus itu.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni terdakwa korporasi tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa korporasi melalui perwakilannya bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.
“Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya,” ungkap Hakim Ketua.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sebelumnya tuntutan denda sebesar Rp750 juta serta uang pengganti senilai Rp179,99 miliar.










