Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Kehadiran ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Fuad dua kali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

by Fadlan Butho
18/06/2026

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/6/2026).

Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Kehadiran ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Fuad dua kali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pagi ini.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji tersebut dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara yang telah menjerat empat orang tersangka. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Fuad Hasan diduga memiliki pengetahuan mengenai alur pengelolaan kuota tambahan yang menjadi pokok perkara.

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” ujar Budi.

Keterangan dari Fuad diperlukan untuk mengungkap secara utuh proses pembagian dan pengisian kuota yang diduga menyimpang.

Fuad Hasan Masyhur awalnya dijadwalkan diperiksa pada 2 Juni 2026, namun ia tidak dapat hadir karena masih menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026, namun kembali ditunda karena Fuad mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun usai kembali dari Tanah Suci . KPK sebelumnya mengimbau Fuad agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya untuk kelancaran proses penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Keempat tersangka telah ditahan dan kasusnya terus dikembangkan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Previous Post

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

Next Post

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Related Posts

Hukum

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Hukum

4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Kapal Pelni oleh Jasindo Ditahan KPK

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar
Hukum

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK
Hukum

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.