HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Kebayoran Baru membongkar praktik penadahan barang curian spesialis handphone jenis iPhone dan berbasis Android. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tiga orang pelaku yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, polisi menyita sebanyak 225 unit handphone iPhone dan Android berbagai merek.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan, terbongkarnya praktik tersebut dan tertangkapnya tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yaitu MR (alias A) MAA (alias A), dan J, bermula dari laporan kehilangan Handphone iPhone 11 Pro dan Dan iPhone 17 di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel pada 12 dan 13 April 2026 lalu.
“Setelah penyelidikan tim unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre Simamora, diperoleh informasi ada sekelompok orang yang selalu menampung (penadah) handphone hasil pencurian di kawasan Bekasi,” kata Nugrahadi didampingi antara lain Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (8/5/2026).
Dia menjelaskan, tim Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru lalu menyelidiki lebih lanjut melalui Scientific Investigation. Terungkap, komplotan penadah tersebut bersembunyi di apartemen yang berlokasi di kawasan LRT City, Bekasi Timur.
Komplotan yang terdiri dari tiga pelaku itu, ujar Nugrahadi melanjutkan, berhasil dicokok pada Senin (4/5/2026)
“Para tersangka berhasil diamankan di parkiran apartemen saat hendak melarikan diri beserta barang bukti berupa 225 unit handphone iPhone dan Android,” katanya.
Terungkap, ujar Nugrahadi, barang bukti 225 unit HP itu mayoritas jenis iPhone. Rinciannya, 183 unit iPhone dan 42 HP Android.
“Sebanyak 40 unit di antaranya sudah kami kembalikan kepada pemiliknya dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan,” ucap Nugrahadi.
Sejalan dengan itu, Polsek Kebayoran Baru memastikan juga menyelidiki komplotan pencuri HP yang kerap menjual hasil curiannya kepada penadah tersebut.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre Simamora mengatakan, ketiga tersangka penadah mendapatkan pasokan HP dari kelompok pencuri yang beraksi di tempat keramaian seperti konser musik, tempat hiburan malam, hingga pusat perbelanjaan padat pengunjung.
“Transaksi dilakukan dengan sistem beli putus di kawasan Jakarta Pusat, dengan harga beli berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta per unit. Setelah transaksi selesai, pelaku langsung mengganti nomor kontak dan menghapus jejak identitas agar sulit dilacak, ” kata Andre.
Ancaman Hukuman
Terkait tiga tersangka penadah yaitu MR, MAA, dan J, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan, mereka dijerat Pasal 592 KUHP mengenai Tindak Pidana Penadahan dan Pasal 476 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian.
“Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” kata Nugrahadi menambahkan.
Sementara, salah satu korban pencurian HP, Nauri (20) mengakui, telepon seluler iPhone 11 Pro miliknya yang hilang beberapa waktu lalu berhasil ditemukan berkat pengungkapan kasus oleh Polsek Metro Kebayoran Baru.
Ia mengungkapkan, iPhone miliknya itu hilang sebulan lalu saat dirinya yang bekerja sebagai SPG produk kecantikan membuka stan di dekat Stasiun MRT Blok M, Jaksel.
“Tepatnya di area mal dekat penghubung Blok M dengan Stasiun MRT Blok M,” katanya.
Menurut Nauri, dirinya tahu iPhone miliknya ditemukan setelah dihubungi Polsek Kebayoran Baru.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kebayoran Baru, karena sudah menemukan HP saya yang dicuri,” katanya semringah.








