HARNAS.CO.ID — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan delapan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2025).
Pelimpahan berkas perkara 8 tersangka ini merupakan gelombang kedua atau masuk klaster dua yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 285 triliun tersebut.
“Kasus Pertamina hari ini sudah diserahkan tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/10/2025).
Anang pun mengungkap delapan tersangka dilimpah hari ini, di antaranya:
Toto Nugroho (TN), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia
Alfian Nasution (AN), eks VP Supply dan Distribusi Pertamina atau mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Hanung Budya Yuktyanta (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina
Hasto Wibowo (HW), mantan SVP. Integrated Supply Chain Pertamina.
Martin Haendra Nata (MHN), mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd sekaligus Senior Manager di perusahaan yang sama
Indra Putra (IP); Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk delapan tersangka tersebut.
“Surat dakwaan rampung, penuntut umum akan melimpahkan kembali para tersangka ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” bebernya.
Sementara itu saat disinggung apakah “Raja” minyak Riza Chalid masuk di dalamnya, Anang menjawab diplomatis. Katanya berkas Riza Chalid akan dilakukan pelimpahan terpisah dengan tersangka lainnya.
Satu faktor belum dilimpahkan berkas Riza Chalid lantaran yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh penyidik sejak ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian saat disinggung apakah Riza Chalid akan disidangkan In Absentia, bekas Kajari Jaksel itu enggan menjawab.
“Belum (dilimpah), sementara ini tetap, itu kan terpisah, berkasnya terpisah. Sementara kita masih minta menunggu red notice dari Interpol,” jelasnya.
Total ada 18 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Termasuk Riza Chalid.
Sembilan tersangka sudah lebih dahulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.









