HARNAS.CO.ID – Pria berinisial RS (28) kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, ia ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) di rumah kontrakan kawasan Cipulir.
“Peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Korban, Muhammad Andi Saputra (23), tengah tertidur pulas di ruang tamu rumah kontrakannya di Jalan Kebon Mangga I, Cipulir,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kukuh Islami kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kukuh menjelaskan, aksi pelaku awalnya disadari oleh ibu korban yang sedang melaksanakan salat. Mendengar suara mencurigakan dari orang asing yang masuk ke dalam rumah, perempuan itu segera membangunkan anaknya.
“Saat terbangun, korban mendapati telepon seluler miliknya sudah raib dari tempat semula,” ujar Kukuh mengungkapkan.
Usai menyadari menjadi korban pencurian, Andi segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama pada Senin sore.
Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak sia-sia, polisi kemudian meringkus seorang warga Pondok Pinang berisial RS. Dari tangan pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksiny antara lain, hoodie warna hitam dengan tulisan Should Silence dan celana jeans warna hitam.
“Bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kukuh.
Ia menambahkan, tersangka RS Atas dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait tindak pidana pencurian).
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah meskipun sedang berada di dalam ruangan,” ucap Kukuh menambahkan.










