Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

by Aria Triyudha
14/04/2026
Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Aksi pelaku saat hendak mencuri HP di rumah kontakan kawasan Jalan Kebon Mangga I, Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (13/4/2026). (Foto: Tangkapan layar video CCTV)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

​HARNAS.CO.ID – Pria berinisial RS (28) kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, ia ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) di rumah kontrakan kawasan Cipulir.

“Peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Korban, Muhammad Andi Saputra (23), tengah tertidur pulas di ruang tamu rumah kontrakannya di Jalan Kebon Mangga I, Cipulir,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kukuh Islami kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

​Kukuh menjelaskan, aksi pelaku awalnya disadari oleh ibu korban yang sedang melaksanakan salat. Mendengar suara mencurigakan dari orang asing yang masuk ke dalam rumah, perempuan itu segera membangunkan anaknya.

“Saat terbangun, korban mendapati telepon seluler miliknya sudah raib dari tempat semula,” ujar Kukuh mengungkapkan.

​Usai menyadari menjadi korban pencurian, Andi segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama pada Senin sore.

Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak sia-sia, polisi kemudian meringkus seorang warga Pondok Pinang berisial RS. Dari tangan pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksiny antara lain, ​hoodie warna hitam dengan tulisan Should Silence dan celana jeans warna hitam.
​
“Bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kukuh.

Ia menambahkan, tersangka RS Atas dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait tindak pidana pencurian).

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah meskipun sedang berada di dalam ruangan,” ucap Kukuh menambahkan.

Previous Post

Berusia 40 Tahun, Basarnas Berharap SAR Unhas Menjadi Role Model

Next Post

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Related Posts

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang
Nusantara

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang

Pemuda Dibacok di Lebak Bulus saat Hendak Beli Kembang, 5 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilandak
Nusantara

Pemuda Dibacok di Lebak Bulus saat Hendak Beli Kembang, 5 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilandak

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta
Nusantara

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Leave Comment

Terkini

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Kosa Isyarat Keislaman Disusun Kemenag, Perkuat Layanan Keagamaan Disabilitas Rungu

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.