HARNAS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi menilai menilai, kasus yang dialami pekerja kreatif Amsal Sitepu menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi lebih adaptif terhadap jenis pekerjaan non-konvensional. Hal ini dikemukakan Ashabul seiring minimnya perlindungan terhadap pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.
Menurut dia, kasus yang menimpa Amsal menunjukkan adanya kekosongan regulasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi di sektor ekonomi kreatif. Sebab, karakter pekerjaan kreatif yang berbeda dari sektor konvensional belum sepenuhnya dipahami dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan.
“Kasus yang dialami saudara Amsal ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif di republik ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” kata Ashabul saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Seperti dikutip laman resmi DPR, salah satu persoalan utama yang dihadapi pekerja kreatif adalah belum adanya standar jelas dalam menentukan valuasi atau nilai pekerjaan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pada persoalan hukum.
“Dalam pekerjaan kreatif seperti videografer, belum ada standar yang jelas untuk mengukur nilai pekerjaan. Ketika mengajukan kerja sama, bisa saja dianggap tidak wajar, padahal memang belum ada ukurannya,” ujar Ashabul memaparkan.
Dia menilai, kondisi tersebut membuat pekerja kreatif berada pada posisi rentan. Hal ini terutama saat berhadapan dengan aparat penegak hukum atau mekanisme administrasi yang belum mengakomodasi karakter pekerjaan mereka.
Oleh karena itu, Ashabul turut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Kementerian perlu melihat secara serius bagaimana perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif ini, karena karakter pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan konvensional,” ujar dia menegaskan.
Lebih lanjut, Ashabul menekankan, sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Perlindungan terhadap para pelaku di dalamnya menjadi sangat penting.
“Jangan sampai mereka yang justru berkontribusi dalam ekonomi kreatif malah terjebak dalam persoalan hukum karena tidak adanya kejelasan aturan,” kata Ashabul lagi.
Komisi IX DPR RI, ujar Ashabul memastikan, akan terus mendorong pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk dengan hadirnya berbagai profesi baru di sektor kreatif.
“Kami ingin negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membuat mereka rentan,” kata Ashabul.










