Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi 11 Tahun Kasus Kematian Akseyna, FOPHI Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan

by Aria Triyudha
03/04/2026
Aksi 11 Tahun Kasus Kematian Akseyna, FOPHI Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan

Ketua FOPHI Rudi Marjono bersama Divisi Legal Lefrand Othniel Kindangen saat menghadiri 'Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna' di kawasan Danau Kenanga, UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/22026). (Foto: Dok FOPHI)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Forum Penegakan Hukum Indonesia (FOPHI) mendesak aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori secara komprehensif. Salah satu aspek krusial menyangkut penyelidikan secara krusial dan transparan.

Hal ini diungkapkan perwakilan FOPHI saat menghadiri ‘Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna’ yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di kawasan Danau Kenanga, UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/22026).

“Mendorong penggunaan pendekatan scientific crime investigation dalam menguji ulang seluruh aspek perkara dan
menuntut transparansi perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” kata Ketua FOPHI Rudi Marjono didampingi Divisi Legal Lefrand Othniel Kindangen.

Rudi menjelaskan, desakan itu bukan tanpa alasan. Sebab, hal tersebut bagian dari bentuk komitmen moral dan profesional FOPHI dalam mengawal penegakan hukum atas kematian Akseyna Ahad Dori yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum.

“Kami melihat kasus ini bukan lagi sekadar perkara lama, tetapi sudah menjadi indikator serius bagaimana negara merespons kematian yang tidak wajar,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, kata Rudi menilai, secara scientific crime investigation, kematian akibat tenggelam seharusnya dapat diuji secara objektif.

“Apakah korban meninggal karena bunuh diri atau akibat tindakan pihak lain. Jika setelah 11 tahun tidak ada kesimpulan terang, maka persoalannya bukan pada sulitnya kasus, tetapi pada tidak optimalnya pendekatan ilmiah dan transparansi dalam proses penyelidikan,” kata Rudi.

Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan suatu perkara berhenti pada ketidakpastian.

“Kami mendesak agar dilakukan pembukaan kembali penyelidikan secara menyeluruh, berbasis ilmu forensik modern, serta disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Rudi menegaskan.

Sementara, Divisi Legal FOPHI Lefrand Othniel Kindangen mengatakan, dalam perspektif hukum acara pidana, tidak ada alasan untuk membiarkan perkara seperti ini menggantung tanpa kepastian. Pasalnya, selama tidak ada penetapan yang sah dan meyakinkan, maka perkara ini secara hukum masih terbuka untuk ditindaklanjuti.

“Kami menilai perlu adanya langkah konkret, termasuk gelar perkara khusus, evaluasi ulang alat bukti, serta kemungkinan penggunaan metode forensik lanjutan,” ucap Lefrand.

Lebih dari itu, dia menekankan, transparansi kepada publik adalah kunci. Artinya, ketika negara tidak memberikan penjelasan, maka ruang spekulasi akan terus tumbuh dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum

“Kami menuntut transparansi perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan siap mengawal proses hukum baik melalui jalur advokasi maupun langkah hukum strategis,” ujar Lefrand.

FOPHI menilai, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh waktu. Lefrand menyebut, kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum agar lebih berbasis ilmu pengetahuan, transparansi, dan keberanian mengungkap kebenaran.

“Jika sains mampu menjelaskan, maka hukum wajib menindaklanjuti. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan tanpa kepastian,” kata Lefrand menambahkan.

Diketahui, Akseyna Ahad Dori ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga UI, Depok, Jawa Barat, pada 26 Maret 2015. Semula, mahasiswa MIPA Jurusan Biologi UI ini diduga meninggal karena bunuh diri. Dugaan ini mencuat antara lain berdasarkan keterangan saksi-saksi, temuan lapangan, kondisi jenazah, dan surat di tempat kos Akseyna. Namun, dugaan bunuh diri itu terbantahkan lantaran lantaran terdapat banyak kejanggalan. Polisi kemudian menyatakan mahasiswa yang akrab disapa Ace itu meninggal karena dibunuh. Meski begitu, hingga kini, kasus kematian Akseyna Ahad Dori masih misterius

Previous Post

Pemuda Dibacok di Lebak Bulus saat Hendak Beli Kembang, 5 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilandak

Next Post

Proyek Bangunan di TB Simatupang Jaksel Makan Korban! 4 Pekerja Tewas Usai Jatuh dan Hirup Gas Tangki Air

Related Posts

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya
Nusantara

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya

Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Selisik Dugaan Reza Arap di TKP
Nusantara

Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Selisik Dugaan Reza Arap di TKP

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek
Hukum

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Peta Kasus WNI di Kamboja: Penipuan Online Mendominasi, Angka Kematian Meningkat
Global

Peta Kasus WNI di Kamboja: Penipuan Online Mendominasi, Angka Kematian Meningkat

Leave Comment

Terkini

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Berusia 40 Tahun, Basarnas Berharap SAR Unhas Menjadi Role Model

Berusia 40 Tahun, Basarnas Berharap SAR Unhas Menjadi Role Model

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.