Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dinilai Tak Sesuai KUHAP, Ahli Pidana UMJ Kritisi OTT KPK

Jika sesuai prosedur sah-sah saja dilakukan OTT dengan catatan sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP.

by Fadlan Butho
20/03/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai kritik beberapa tersangka rasuah. Mereka menilai OTT KPK tidak memenuhi unsur tertangkap tangan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda berpendapat serupa. Ia menilai yang dipraktikkan selama ini oleh KPK, itu bukan tertangkap tangan, tetapi penangkapan.

Penangkapan itu, kata Chairul, ada prosedurnya, seperti surat perintah penangkapan. Jika sesuai prosedur sah-sah saja dilakukan OTT dengan catatan sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Saya sudah sejak lama mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum. Sebab KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan. Secara umum seperti itu,” kata Chairul dalam keteranganya, Kamis (19/3/2026).

Dr Chairul mengkritisi cara KPK dalam melakukan OTT yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sehingga pelaku yang kena OTT banyak yang menggugat praperadilan. Yang digugat adalah sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui rangkaian OTT tersebut.

“Kerena selama ini tidak pernah atau dinyatakan tidak sah (penetapan status tersangka hasil OTT), meski sudah beberapa kali para tersangka mengajukan praperadilan tetapi selalu kandas tidak ada yang dimenangkan hakim. Kerena selalu dimenangkan hakim, praktik (OTT KPK) itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru,” ucap Chairul yang juga penasihat ahli Kapolri.

“Jadi kalau ada orang ditangkap karena suap menyuap dan ini terkait dengan orang lain terkait dengan pihak lain, yang tidak ada di tempat itu, yang tidak ada dalam transaksi, tidak boleh orang ini dikatakan OTT dong. Dikembangkan lalu orang ini ditangkap mestinya begitu,” sambung dosen angkatan 89 UMJ ini.

Lebih jauh Chairul memberikan contoh terbaru kasus hasil tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Contoh penangkapan gubernur Riau, dia bersama Kapolda Riau kok, waktu ditangkap sedang bersama Kapolda, Oke ada bukti pihak lain terima suap dan ditangkap, kalau ini terhubung dengan gubernur lakukan proses penyelidikan penyidikan secara normal lalu tetapkan tersangka, bukan memfreming seolah-olah OTT,” terang Chairul.

Melihat fenomena ini, Dr Chairul tidak mempersoalkan UU KPK, hanya saja dia menyoroti cara penyidik untuk memahami UU dan melaksanakan UU tersebut. “Ini yang harus diperbaiki cara KPK dalam memahami undang-undang,” kata pria kelahiran Jakarta itu.

Istilah tangkap tangan diatur dalam KUHAP. Kata Chairul m<span;>enurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, tangkap tangan adalah penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah dilakukan, diteriaki khalayak, atau ditemukan benda bukti padanya. Jika memenuhi kriteria tersebut baru boleh istilah OTT disematkan terhadap orang tersebut.

“Misalnya gubernur Riau, apa barang bukti yang ada pada dia, karena menurut KUHAP ketika seseorang ditangkap maka harus segera diserahkan ke penyidik baik tersangkanya maupun barang buktinya itu syarat OTT. Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya,” ungkapnya.

Dr Chairul juga menyinggung kasus OTT mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, namun gugur setelah gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalsel tersebut dikabulkan hakim PN Jaksel.

“Ada yang berhasil dia (KPK) tangkap ada yang tidak, tetapi tetap saja dikualifikasi sebagai (OTT), misalnya gubernur Sahbirin Noor, itu sama juga tuh ada peristiwa tangkap tangan, sejumlah orang ditangkap dan penetapan tersangkanya termasuk dia (paman birin). Padahal dia tidak menjadi bagian yang ditangkap. Beruntung karena tidak ditangkap dan praperadilannya menang,” bebernya.

Kemudian dia juga mengambil contoh OTT KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai tangkap tangan adalah kasus Patrialis Akbar.  “Dia sedang makan dengan kekasih dan orang tuanya, tiba tiba ditangkap dengan istilah OTT. Padahal dia sedang tidak melakukan tindak pidana. Itu sebagai contoh yang namanya pembunuhan karakter,” ujar Chairul.

Termasuk operasi penangkapan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer atau Noel. Chairul berpendapat bahwa itu bukan tertangkap tangan. “Contoh Noel itu juga bukan tangkap tangan, memang dia menerima suap tapi sudah lalu peristiwa pidananya,” kata Chairul Huda menambahkan.

Previous Post

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026

Next Post

Blusukan Prabowo ke Kawasan Senen Dinilai Bukan Settingan, Pengamat Bandingkan dengan Jokowi

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB
Hukum

Begini Penampakan Barbuk OTT Kasus BPN dan Summarecon Rp106 Miliar

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.