HARNAS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto dinilai berhak mengevaluasi kinerja Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini bisa ditempuh Prabowo jelang dua tahun pemerintahannya memimpin Indonesia.
“Presiden berhak menilai kinerja wapres berdasarkan penugasan spesifik. Hal itu dapat dilakukan karena wapres melaksanakan tugas-tugas spesifik yang didelegasikan atau dikuasakan oleh presiden,” kata Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Jumat (11/9/2026).
Jamiluddin menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Sementara, posisi wapres secara konstitusional hanya untuk membantu presiden.
“Karena mandat tersebut langsung dari presiden, maka presiden secara otomatis memiliki wewenang penuh untuk memantau, meminta laporan secara berkala, dan mengevaluasi hasil kinerja dari penugasan tersebut,” ujar dia menerangkan.
Atas dasar itu, Jamiluddin pun menyinggung soal penugasan khusus (spesifik) dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait Papua. Penugasan spesifik yang disampaikan 8 Juli 2025 itu bertujuan mengoordinasikan kebijakan, mempercepat pembangunan kesejahteraan, serta menangani isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan di Tanah Papua.
“Jadi, salah satu tugas spesifik Wapres Gibran adalah memimpin percepatan pembangunan dan penanganan masalah hak asasi manusia (HAM) di Papua. Di sini wapres menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua. Untuk itu, wapres diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan fisik, kesejahteraan masyatakat, serta pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Papua,” tutur Jamiluddin.
Lebih lanjut, mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu mengungkapkan, Wapres juga harus menangani isu HAM di Papua. Untuk itu, Wapres Gibran harus mengawasi dan menangani persoalan HAM serta pendekatan dialog damai di Papua.
“Agar semua persoalan itu dapat diatasi dengan baik, wapres perlu melakukan kunjungan kerja berkala ke Papua untuk menyerap aspirasi dan meninjau langsung pelaksanaan program pemerintah di Papua,” ujar Jamiluddin.
Namun, kata dia lagi, dalam penugasan spesifik itu, publik hanya mengetahui Wapres berkunjung ke Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan.Papua Selatan. Bahkan, Wapres pernah berkunjung ke Papua didampingi beberapa mahasiswa.
“Meski begitu, publik tidak mengetahui apa capaian kerja wapres dalam penugasan spesifik dari presiden. Misalnya capaian penangaan HAM di Papua, publik sama sekali tidak tahu perkembangannya,” kata Jamiluddin.
Publik, ucap dia, hanya tahu konflik bersenjata di Papua masih kerap diberitakan oleh media massa. Termasuk tuntutan masyarakat setempat terkait penyelesaian penanganan pelanggaran HAM di Papua yang masih kerap muncul di media sosial.
Begitu juga progres pembangunan di Papua yang sama sekali tidak diketahui publik. Termasuk tentunya capaian pemerataan pembangunan di Papua hingga saat ini.
“Jadi, publik gelap terhadap progres pembangunan di Papua yang dikomandoi wapres. Publik hanya tahu wapres ke Papua kerap melakukan kegiatan seremonial, seperti mengunjungi SPPG dan penerima manfaatnya, serta menyempatkan bermain bola bersama anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) di Wamena,” ujar Jamiluddin.
“Publik tidak mengetahui kinerja wapres dalam penanganan percepatan pembangunan di Papua. Karena itu, seharusnya Presiden Prabowo mengevaluasi wapres dalam memimpin percepatan pembangunan dan penanganan masalah di Papua,” kata Jamiluddin menegaskan.
Oleh karena itu, dia memandang, Presiden Prabowo perlu menyampaikan hasil evaluasi tersebut. Hal ini perlu diketahui masyarakat karena penugasan Gibran ke Papua menggunakan anggaran negara.
“Publik berhak mengetahui capaian sesungguhnya penugasan spesifik kepada wapres di Papua. Setidaknya capaian masing-masing tugas yang diberikan, khususnya pemerataan pembangunan dan penanganan HAM di Papua. Dengan begitu publik tahu kinerja wapres yang sesungguhnya,” ujar Jamiluddin menambahkan.









