HARNAS.CO.ID – Maraknya kasus kehilangan dana nasabah di industri aset kripto memicu sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sejak Januari 2025 resmi mengambil alih kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah menilai, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi mendesak agar kepercayaan publik terhadap industri aset digital tidak terkikis. Menurut dia, regulasi yang baik harus berjalan seimbang dan efektif dalam implementasinya.
“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” ujar Najib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2025).
Najib menilai kinerja OJK sepanjang 2025 tergolong cukup baik, meski belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pengawasan di sektor aset kripto yang memiliki tingkat risiko tinggi. Menurutnya, dinamika industri kripto yang cepat dan kompleks menuntut pengawasan yang lebih adaptif serta penguatan sistem perlindungan konsumen.
Ia menekankan, OJK perlu merespons setiap insiden yang berpotensi merugikan nasabah secara cepat dan terbuka. Transparansi informasi, kata Najib, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan konsumen memperoleh kepastian hukum atas dana yang mereka investasikan.
“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” tutur dia.
Menurut Najib, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK. Pertama, penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset, serta uji ketahanan insiden.
“Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian,” ucap Najib.
Terkait besarnya pasar kripto domestik, Najib mengingatkan potensi penyimpangan akan meningkat jika pengawasan tidak diperkuat.
“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” tandasnya.
Sementara itu, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan otoritas telah memanggil dan memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih.
Sebagai informasi, di akhir 2025, kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi tanpa persetujuan, yang menimbulkan kerugian investor. Praktik internal bursa kini dipandang sebagai masalah struktural industri kripto nasional. Sengketa Indodax dengan pengembang token BotX menjadi sorotan karena diduga melanggar POJK No. 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.










