Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Wamenkum: KUHP 2026 Kedepankan Keadilan Restoratif, Mulai Penyelidikan hingga Inkrah

Yang terpenting restorative justice itu disetujui korban. Tanpa persetujuan korban, aparat penegak hukum dapat melanjutkan pelaporan

by Fadlan Butho
23/12/2025
Wamenkum: KUHP 2026 Kedepankan Keadilan Restoratif, Mulai Penyelidikan hingga Inkrah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai berlaku Januari 2026. Dalam KUHP terbaru ini, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dapat diterapkan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, restorative justice di tingkat penyelidikan dapat diterapkan saat pelapor dan terlapor sepakat berdamai dengan syarat tertentu.

Eddy mengilustrasikan dalam kasus penipuan sebesar Rp1 miliar, korban melaporkannya kepada polisi. Saat pelaporan ditindaklanjuti polisi dengan proses penyelidikan, pihak korban mau memaafkan pelaku penipuan dengan syarat uangnya dikembalikan pelaku. Hal itu, menurut Eddy Hiariej telah memenuhi ketentuan restorative justice.

“Itu restoratif bukan? Restoratif. Di mana? Di penyelidikan,” kata Eddy dalam kuliah hukum “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Yang terpenting, katanya, restorative justice itu disetujui korban. Tanpa persetujuan korban, aparat penegak hukum dapat melanjutkan pelaporan hingga ke tahap penyidikan.

Tak hanya tingkat penyelidikan, katanya, restorative justice juga dapat diterapkan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga setelah putusan pengadilan.

“Di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di lembaga pemasyarakatan, boleh. Jadi misalnya, saya ini dijatuhi pidana, melakukan ya tindak pidana X, tetapi saya tahu itu, itu, misalnya, begitu saya menghuni lembaga pemsyarakatan, saya beritahu, itu loh, ini-ini yang terlibat. Itu bisa bagian dari restoratif. Bagaimana bentuk restoratifnya? Diberi remisi. Jadi jangankan di penyelidikan, di pelaksanaan pun bisa,” paparnya.

Selain disetujui korban, restorative justice hanya dapat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Kemudian, kata Eddy Hiariej, harus terjadi saling kontrol di antara aparat penegak hukum.

Polisi yang melakukan restorative justice harus memberitahukan kepada jaksa dan ditetapkan oleh pengadilan. Demikian, juga jika restoratif dilakukan jaksa harus memberitahukannya kepada polisi dan ditetapkan pengadilan. 

Previous Post

Roberth Rouw Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di Wamena

Next Post

Heddy Lugito: Usulan Bappenas soal Penyelenggara Pemilu sangat Menarik

Related Posts

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus
Hukum

TNI Harus Tetap Jaga dan Lindungi Febrie Eks Jampidsus-Keluarga

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

Produk Jurnalistik bukan Perintangan, Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Wartawan 

Komisi Hukum DPR: Keputusan Bisnis Tak Melulu dapat Diseret ke Ranah Korupsi
Hukum

Komisi Hukum DPR: Keputusan Bisnis Tak Melulu dapat Diseret ke Ranah Korupsi

Kontribusi Perkuat Jurnalisme, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI di HPN 2026
Hukum

Kontribusi Perkuat Jurnalisme, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI di HPN 2026

Leave Comment

Terkini

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.