HARNAS.CO.ID – Hasil penggeledahan tim penyidik KPK di rumah pribadi dan dinas Sofyan Franyata Hariyanto, berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau itu untuk dimintai keterangan.
“Penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya, baik nanti kepada para tersangka ataupun pemilik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, KPK akan mengonfirmasi sejumlah dokumen serta uang tunai yang disita dari rumah pribadi dan rumah dinas Sofyan Franyata Hariyanto. Namun, untuk waktunya belum disebutkan, semua bersifat kondisional bergantung kebutuhan penyidikan.
“Jika ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, biasanya penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi (Riau),” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau TA 2025 ini terungkap lewat OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lain, pada 3 November 2025. Sehari setelah itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada komisi antirasuah.
KPK kemudian mengonfirmasi penetapan tersangka. Mereka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Kemarin, KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Sofyan Franyata Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, kemudian menjadi Plt Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.








