HARNAS.CO.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar memastikan upaya pelindungan terhadap 144 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di kawasan Myawaddy, Kayin State.
Sejauh ini, KBRI sudah berkomunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka.
“(Sebanyak) 54 WNI yang sudah berada di wilayah aman di luar pusat aktivitas berani ilegal, kemudian 45 WNI di Gerbang 25 dan 45 WNI di Gerbang UK999,” demikian keterangan tertulis KBRI Yangon dikutip Minggu (2/11/2025).
Terungkap, terdapat pula 58 WNI di lokasi keempat yang hingga saat ini belum dapat memberikan data identitas dan dokumen perjalanan kepada KBRI. Komunikasi dan pendekatan persuasif terus dilakukan agar pendataan dapat segera dilengkapi.
Data lengkap yang telah dikumpulkan akan segera disampaikan secara resmi kepada otoritas Myanmar sebagai dasar permohonan transfer 90 dari 144 WNI tersebut ke lokasi aman, serta pengajuan izin keluar bagi seluruh WNI.
“Bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mendukung proses pemulangan,” lanjut keterangan tertulis KBRI Yangon.
Setelah izin diperoleh, proses transfer untuk WNI akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy–Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk memproses izin masuk ke Thailand sebelum ditarik ke Indonesia.
KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait khususnya otoritas Myanmar yang selama ini memberikan dukungan dan kerjasama dalam memastikan proses pemulangan WNI berjalan secara aman dan terkoordinasi.
“Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil KBRI.”










