HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi serta pembentukan karakter generasi penerus bangsa sejak dini. Hal ini diimplementasikan melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas di Aula Husni Hamid, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan Bimtek yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah itu antara lain diikuti para guru, kepala sekolah, pengawas, dan penilik beserta pasangannya.
Melalui pelibatan para pendidik, Pemkab Karawang berharap nilai-nilai integritas dapat ditanamkan lebih luas di sekolah, masyarakat hingga lingkungan keluarga. Pasalnya, Sekda Asep mengakui korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa dan keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa sejak dini.
“Karena rumah adalah tempat pertama anak belajar tentang nilai, moral, dan sikap hidup,” kata Asep dikutip laman resmi Pemkab Karawang, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, keluarga juga berperan sebagai madrasah pertama bagi anak-anak dalam memahami mana yang benar dan salah.
Oleh karena itu, Asep para peserta Bimtek dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, menjadi contoh dalam lingkungan keluarga dan sekolah sebagai ruang awal pembentukan karakter.
Sementara, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Anggi Fitria Mamoto mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut merupakan inisiasi Pemkab Karawang bersama KPK RI sebagai upaya memperkuat budaya integritas dalam mencegah korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman dasar tentang korupsi bagi masyarakat, terutama bagi para pendidik yang harus ditanamkan sejak dini di sekolah. Hal ini mencakup nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, dan kerja keras.
“Delapan nilai antikorupsi dan menjadi dasar membangun keluarga berintegritas yang terangkum dalam Jumat Bersepeda KK,” ujar Anggi.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, Bimtek membahas pengenalan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai gratifikasi, suap, dan pemerasan. Adapun sesi kedua berfokus pada refleksi potensi korupsi di lingkungan sekolah maupun keluarga.









