HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterkaitan dugaan suap yang diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan amplop berisi uang untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikantongi KPK, uang di dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026 lalu, merupakan sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan, dari KUD. Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Taufik menjelaskan, pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli di kantor Kemenhut di Jakarta pada awal Juni membahas tentang pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Berdasarkan aturan, wewenang penuh pelepasan kawasan HPT berada di tangan kementerian, dalam hal ini Menhut. Sedangkan pihak pemerintah daerah, hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait teknis dan kesesuaian tata ruang.
Dan dalam pertemuan tanggal 2 Juni itu, Suhardiman beserta jajaran disebut merekomendasikan pelepasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Jadi Bupati (Suhardiman) memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan untuk tadi, ada pengurusan terkait rekomendasi pelepasan HPT,” terang Taufik.
KPK sendiri menduga pengumpulan uang SHU para petani anggota KUD dan pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli pada 2 Juni saling berkaitan. Keterkaitan dua peristiwa itu dipertajam dengan bukti dan informasi yang dimiliki KPK.
“Apakah tadi BB (barang bukti ) uangnya itu ada yang sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan, yang dari bawah, bendahara, dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati nih. Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi apakah barang bukti uangnya, ya, itu nanti akan jadi didalami ya,” papar Taufik.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menduga Bupati Kuansing Suhardiman juga menerima suap selain terkait jual beli jabatan. Dugaan suap dimaksud yakni terkait rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Menhut Raja Juli diketahui sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut. Taufik menekankan pengembalian amplop tersebut tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana. Tetapi, sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta, yang memang tadi di konstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya,” terang Taufik.
Taufik juga memastikan, penyidik KPK akan mendalami lebih jauh terkait kasus dugaan suap Suhardiman dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT.
“Itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ucapnya.
Raja Juli Tak Tahu Isi Amplop
Menurut Raja Juli, dirinya tidak tahu isi amplopnya apa. Namun karena merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” beber Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli Kembalikan Amplop
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya, yaitu Jumat 12 Juni 2025.
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ujar Raja Juli.
Lebih jauh, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku sudah menelepon Kapolda Riau untuk membantu dan memfasilitasi ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.
Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.
“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi,” ungkap Raja Juli.









