Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ternyata Ini Maksud Bupati Kuansing dengan Amplop untuk Menhut Raja Juli

Uang di dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026 lalu, merupakan sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

by Fadlan Butho
04/07/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterkaitan dugaan suap yang diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan amplop berisi uang untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikantongi KPK, uang di dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026 lalu, merupakan sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan, dari KUD. Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Taufik menjelaskan, pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli di kantor Kemenhut di Jakarta pada awal Juni membahas tentang pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

Berdasarkan aturan, wewenang penuh pelepasan kawasan HPT berada di tangan kementerian, dalam hal ini Menhut. Sedangkan pihak pemerintah daerah, hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait teknis dan kesesuaian tata ruang.

Dan dalam pertemuan tanggal 2 Juni itu, Suhardiman beserta jajaran disebut merekomendasikan pelepasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Jadi Bupati (Suhardiman) memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan untuk tadi, ada pengurusan terkait rekomendasi pelepasan HPT,” terang Taufik.

KPK sendiri menduga pengumpulan uang SHU para petani anggota KUD dan pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli pada 2 Juni saling berkaitan. Keterkaitan dua peristiwa itu dipertajam dengan bukti dan informasi yang dimiliki KPK.

“Apakah tadi BB (barang bukti ) uangnya itu ada yang sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan, yang dari bawah, bendahara, dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati nih. Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi apakah barang bukti uangnya, ya, itu nanti akan jadi didalami ya,” papar Taufik.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menduga Bupati Kuansing Suhardiman juga menerima suap selain terkait jual beli jabatan. Dugaan suap dimaksud yakni terkait rekomendasi pelepasan kawasan HPT.

Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Menhut Raja Juli diketahui sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut. Taufik menekankan pengembalian amplop tersebut tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana. Tetapi, sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta, yang memang tadi di konstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya,” terang Taufik.

Taufik juga memastikan, penyidik KPK akan mendalami lebih jauh terkait kasus dugaan suap Suhardiman dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT.

“Itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ucapnya.

Raja Juli Tak Tahu Isi Amplop

Menurut Raja Juli, dirinya tidak tahu isi amplopnya apa. Namun karena merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” beber Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli Kembalikan Amplop

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya, yaitu Jumat 12 Juni 2025.

“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ujar Raja Juli.

Lebih jauh, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku sudah menelepon Kapolda Riau untuk membantu dan memfasilitasi ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.

Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.

“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi,” ungkap Raja Juli.

Previous Post

Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK

Next Post

Viral Aksi Bang Jago Pukul Pemotor di Jagakarsa, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.