HARNAS.CO.ID – Status tersangka Satori dan Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai bukan formalitas belaka.
Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK segera melakukan penahanan dua anggota Komisi XI itu, giliran FORMAPPI minta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan dari Parlemen.
“Undang-Undang MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota dewan yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” kata Peneliti FORMAPPI Lucius Karus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Pernyataan Karus, lantaran Satori dan Heri Gunawan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa waktu lalu. Hingga kini, penyidik komisi antirasuah juga belum menahan kedua tersangka tersebut.
UU MD3 yang dimaksud Karus, adalah UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Karus, mekanisme pemberhentian sementara bagi Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, sebagai bentuk tindakan tegas DPR.
“DPR dapat terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat. Kami berharap keduanya diberhentikan sementara agar mereka bisa fokus dalam penyelesaian kasus CSR BI-OJK,” ujarnya.
KPK mengumumkan Satori dan Heri Gunawan tersangka sejak 7 Agustus 2025. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengancam menggugat praperadilan jika KPK tak berani memenjarakan Satori dan Heri Gunawan, termasuk mengusut mayoritas Anggota Komisi XI DPR yang terima aliran duit dari penyaluran dana CSR BI ini.
“Padahal KPK sudah punya dua alat bukti cukup, bahkan lebih,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, kasus CSR BI cukup mudah diselesaikan, tidak sulit seperti kilang minyak, pembangunan infrastruktur, maupun pembelian alat-alat satelit. Artinya, penelusuran aliran dana tidak perlu dengan melakukan uji laboratorium atau cek struktur.
“Ini soal kemauan KPK saja,” ujar Boyamin.
Di sisi lain, ada kecurigaan bahwa KPK sengaja mengulur waktu atau buying time, sehingga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka ini. Dia menduga, komisi antirasuah tidak ingin politisi di DPR marah kalau dilakukan penahanan.
“Kami masih menunggu itikad baik KPK untuk melakukan penahanan. Kalau tidak juga kami akan melakukan praperadilan dan somasi,” tuturnya.
Periksa Masinton Pasaribu
Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) sebelumnya berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka mendesak KPK menelusuri aliran duit korupsi CSR BI yang mengucur ke DPR RI. Salah satunya ke mantan Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu.
Politikus PDI-P itu diduga terlibat menerima duit haram terkait penyaluran dana CSR BI. APPRI meminta kejelasan dan transparansi KPK, serta menindak tegas pihak terlibat. CSR BI adalah dana sosial diperuntukkan pembangunan rumah ibadah, sekolah, pendidikan, dan rumah sakit.
“Mirisnya oknum pejabat Komisi XI Masinton Pasaribu terindikasi terlibat korupsi gratifikasi ini,” kata Koordinator APPRI Raja Siregar.
Sebelumnya, KPK memeriksa beberapa pejabat parlemen terkait kasus ini. Mereka di antaranya yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, Anggota DPR RI Iman Adinugraha, dan Anggota DPR RI 2019-2024 Ahmad Najib Qudratullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi tak membantah penyidikan fokus pada penelusuran aliran dana. Bukan mustahil penyidik sudah mengantongi identitas calon tersangka baru. “KPK fokus telusuri aset dan aliran dana ke beberapa pihak, termasuk Komisi XI,” tutur Budi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi.
Termasuk laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan. Tersangka Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial itu, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.
Tetapi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan kendaraan. Satori menerima Rp 12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, dan pembangunan showroom.









