HARNAS.CO.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (26/11/2025), menyampaikan bahwa Nurcahyo akan menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, yang dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur.
Sementara posisi Direktur Penyidikan Jampidsus akan diisi Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung.
Nurcahyo tergolong baru memimpin penyidikan Jampidsus. Ia mulai menjabat pada awal Juli 2025 menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.
Meski singkat, masa tugasnya diisi pengungkapan beberapa perkara besar, antara lain:
• Menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.
• Menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit PT Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
• Menetapkan delapan pihak bank sebagai tersangka kasus serupa yang terkait dengan kredit ke PT Sritex dan anak usahanya.










