Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Setelah OTT Bupati Kuansing

Pelaporan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

by Fadlan Butho
06/07/2026
Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa laporan disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan pada Jumat siang, usai memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kementerian Kehutanan.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Atas laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap dokumen yang diserahkan. Tim juga akan berkoordinasi dengan internal KPK untuk menilai kelayakan laporan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan ini akan berpedoman pada aturan terbaru yang berlaku di KPK. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaporan gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan penolakan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Laporan Menteri Kehutanan ini terkait dengan temuan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya telah menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian ini terjadi sebelum Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program strategis nasional, khususnya yang menyangkut reforma agraria.

Budi Prasetyo menyoroti bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria merupakan prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

 

 

Previous Post

Sempat Mangkir, Istri Perwira Polri Melissa B Darban Penuhi Panggilan KPK di Kasus CSR BI – OJK

Next Post

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Semarak HUT RI di Pemkot Jaksel, Puluhan PJLP Ikuti Berbagai Lomba Demi Pererat Kebersamaan

Semarak HUT RI di Pemkot Jaksel, Puluhan PJLP Ikuti Berbagai Lomba Demi Pererat Kebersamaan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Perkara Pemerasan, JPU Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.